Jalani Mediasi Gugatan Cerai Septia Yetri Opani, Putra Siregar: Insya Allah Kita Rujuk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putra Siregar menegaskan bahwa dirinya sepakat untuk rujuk setelah menjalani proses mediasi gugatan cerai dengan sang istri, Septia Yetri Opani di Pengadilan Agama, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).
"Iya Insya Allah kita rujuk, kita nunggu putusan dari pengadilan karena kan saya masih tergugat dan istri saya penggugat. Kecuali istri saya mencabut gugatannya," kata Putra Siregar, ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, dengan adanya kesepakatan rujuk, Putra dan Septia saat ini harus menunggu akta perdamaian atau acta van dading hasil mediasi. Setelah akte tersebut selesai dibuat, pasangan suami istri itu bakal kembali dipanggil oleh Majelis Hakim.
"Ini langsung dari pengadilan agamanya gitu, dicatatkan, dibuatkan dulu dan nanti akan segera langsung tadi, memang luar biasa mediatornya. Jadi langsung dilaporkan ke Majelis Hakim supaya majelis hakim bisa segera memanggil kita kembali untuk kita bisa diberikan akta perdamaian tersebut," kata Putra Siregar.
Putra Siregar menceritakan sedikit proses mediasi yang dia lakukan bersama Septia. Menurut Putra, Septia menginginkan adanya perubahan.
Menyanggupi keinginan Septia, Putra Siregar berharap bisa benar-benar konsisten menjalankan keinginan sang istri.
"Yang jelas dari istri saya mau ada perubahan tentunya ada beberapa, mungkin komunikasi kita kurang selama ini. Jadi dikomunikasikan di mediator, dipaparkan keinginannya (Septia) apa, mudah-mudahan saya istiqomah sanggup lah mengabulkan semua apa yang diinginkan," tuturnya.
Sebelumnya, gugatan cerai Septia Yetri Opani pada Putra Siregar dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur sejak 29 Desember 2022. Salah satu alasan yang mendasari keputusan itu adalah Putra diakui Septia berkali-kali mengulangi kesalahan yang sama.
"Iya Insya Allah kita rujuk, kita nunggu putusan dari pengadilan karena kan saya masih tergugat dan istri saya penggugat. Kecuali istri saya mencabut gugatannya," kata Putra Siregar, ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, dengan adanya kesepakatan rujuk, Putra dan Septia saat ini harus menunggu akta perdamaian atau acta van dading hasil mediasi. Setelah akte tersebut selesai dibuat, pasangan suami istri itu bakal kembali dipanggil oleh Majelis Hakim.
"Ini langsung dari pengadilan agamanya gitu, dicatatkan, dibuatkan dulu dan nanti akan segera langsung tadi, memang luar biasa mediatornya. Jadi langsung dilaporkan ke Majelis Hakim supaya majelis hakim bisa segera memanggil kita kembali untuk kita bisa diberikan akta perdamaian tersebut," kata Putra Siregar.
Putra Siregar menceritakan sedikit proses mediasi yang dia lakukan bersama Septia. Menurut Putra, Septia menginginkan adanya perubahan.
Menyanggupi keinginan Septia, Putra Siregar berharap bisa benar-benar konsisten menjalankan keinginan sang istri.
"Yang jelas dari istri saya mau ada perubahan tentunya ada beberapa, mungkin komunikasi kita kurang selama ini. Jadi dikomunikasikan di mediator, dipaparkan keinginannya (Septia) apa, mudah-mudahan saya istiqomah sanggup lah mengabulkan semua apa yang diinginkan," tuturnya.
Sebelumnya, gugatan cerai Septia Yetri Opani pada Putra Siregar dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur sejak 29 Desember 2022. Salah satu alasan yang mendasari keputusan itu adalah Putra diakui Septia berkali-kali mengulangi kesalahan yang sama.
(hri)