Ferry Irawan Kecewa Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ferry Irawan mengaku kecewa lantaran penangguhan penahanan dirinya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belum dikabulkan oleh penyidik. Hal tersebut disampaikan Ferry melalui kuasa hukumnya, Jeffery Simatupang.
Jeffery menyebut bahwa Ferry bersikap kooperatif sejak kasus KDRT ini dilaporkan oleh Venna Melinda . Namun, sampai saat ini artis 45 tahun itu masih ditahan di Polda Jawa Timur dan kasusnya masih terus berjalan.
"Sejak ditahan pertama itu (belum dikabulkan). Bagaimana dikabulkan, opininya sudah seperti itu. Apalagi sudah negatif," kata Jeffery saat dihubungi awak media pada Senin, 6 Maret 2023.
Meski demikian, Jeffery mengaku siap membuktikan di persidangan bahwa Ferry tidak melakukan KDRT terhadap Venna seperti yang dituduhkan. Sayangnya, berkas perkara kasus ini tidak kunjung dilimpahkan.
"Sampe hari ini masih P19 di dalam penyidik dan sanggup nggak memenuhi penyidik Kejaksaan. Kalau nggak sanggup nanti akan dikembalikan lagi," jelas Jeffery.
"Silahkan P21 nggak ada masalah. Kami akan hadapi di persidangan tetapi jangan dipaksakan di Pasal 44 ayat 1 kalau dipaksakan kita akan buktikan nanti," lanjutnya.
Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas kasus KDRT ke Polres Kediri Kota pada Minggu, 8 Januari 2023. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur lantaran Venna berdomisili di Surabaya.
Tindakan kekerasan ini terjadi di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan kepala Ferry hingga menyebabkan pendarahan serius dan tulang rusuk retak.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi telah menetapkan Ferry sebagai tersangka KDRT. Saat ini, Ferry sedang menjalani tahanan di Polda Jawa Timur.
Jeffery menyebut bahwa Ferry bersikap kooperatif sejak kasus KDRT ini dilaporkan oleh Venna Melinda . Namun, sampai saat ini artis 45 tahun itu masih ditahan di Polda Jawa Timur dan kasusnya masih terus berjalan.
"Sejak ditahan pertama itu (belum dikabulkan). Bagaimana dikabulkan, opininya sudah seperti itu. Apalagi sudah negatif," kata Jeffery saat dihubungi awak media pada Senin, 6 Maret 2023.
Meski demikian, Jeffery mengaku siap membuktikan di persidangan bahwa Ferry tidak melakukan KDRT terhadap Venna seperti yang dituduhkan. Sayangnya, berkas perkara kasus ini tidak kunjung dilimpahkan.
Baca Juga
"Sampe hari ini masih P19 di dalam penyidik dan sanggup nggak memenuhi penyidik Kejaksaan. Kalau nggak sanggup nanti akan dikembalikan lagi," jelas Jeffery.
"Silahkan P21 nggak ada masalah. Kami akan hadapi di persidangan tetapi jangan dipaksakan di Pasal 44 ayat 1 kalau dipaksakan kita akan buktikan nanti," lanjutnya.
Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas kasus KDRT ke Polres Kediri Kota pada Minggu, 8 Januari 2023. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur lantaran Venna berdomisili di Surabaya.
Tindakan kekerasan ini terjadi di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan kepala Ferry hingga menyebabkan pendarahan serius dan tulang rusuk retak.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi telah menetapkan Ferry sebagai tersangka KDRT. Saat ini, Ferry sedang menjalani tahanan di Polda Jawa Timur.
(dra)