Kim Sae Ron Dituntut Denda Rp233 Juta Kasus Mengemudi saat Mabuk

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:49 WIB
loading...
Kim Sae Ron Dituntut...
Kim Sae Ron dituntut denda 20 juta won atau setara dengan Rp233 juta atas kasus mengemudi saat mabuk. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perdana hari ini. Foto/Koreaboo
A A A
JAKARTA - Kim Sae Ron dituntut denda 20 juta won atau setara dengan Rp233 juta atas kasus mengemudi saat mabuk. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (8/3/2023).

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengadakan persidangan pertamanya terhadap Kim Sae Ron , yang didakwa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena mengemudi dalam keadaan mabuk. A yang sedang mengendarai mobil Kim Sae Ron pada saat kecelakaan juga diadili.

Dilansir dari Koreaboo, Rabu (8/3/2023) setibanya di pengadilan, wartawan mengajukan banyak pertanyaan kepada aktris tersebut. Namun, Kim Sae Ron tidak menjawab dan langsung menuju ke ruang sidang.

Di persidangan, Kim Sae Ron menceritakan kronologi insiden yang terjadi pada 18 Mei2022 dan menyebabkan kecelakaan itu. "Saya menelepon seorang pengemudi untuk menjemput saya di lokasi tertentu, dan saya pergi ke lokasi tersebut karena mengira jaraknya dekat," kata Kim Sae Ron.

Kim Sae Ron Dituntut Denda Rp233 Juta Kasus Mengemudi saat Mabuk

Foto/Koreaboo



Kim Sae Ron Dituntut Denda Rp233 Juta Kasus Mengemudi saat Mabuk

Foto/Koreaboo

Dia kemudian menyatakan telah berhenti minum alkohol setelah insiden itu dan memohon belas kasihan. Kim Sae Ron juga berjanji tidak akan mengemudi dalam keadaan mabuk lagi.

"Ini tidak akan pernah terjadi lagi. Saya minta maaf. Saya menyesali tindakan saya dan merenungkannya. Saya sudah berhenti minum dan menjual kendaraan saya. Saya adalah pencari nafkah untuk keluarga saya, tetapi sulit bagi saya untuk memenuhi kebutuhan. Mohon ampun," ujar Kim Sae Ron.

Jaksa penuntut kemudian menjatuhi hukuman Kim Sae Ron denda sebesar 20 juta won atau Rp233 juta. Sedangkan A dijatuhi hukuman denda sebesar 5 juta won atau Rp58 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)