Kim Sae Ron Dituntut Denda Rp233 Juta Kasus Mengemudi saat Mabuk
Rabu, 08 Maret 2023 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A

Foto/Koreaboo
Dia kemudian menyatakan telah berhenti minum alkohol setelah insiden itu dan memohon belas kasihan. Kim Sae Ron juga berjanji tidak akan mengemudi dalam keadaan mabuk lagi.
"Ini tidak akan pernah terjadi lagi. Saya minta maaf. Saya menyesali tindakan saya dan merenungkannya. Saya sudah berhenti minum dan menjual kendaraan saya. Saya adalah pencari nafkah untuk keluarga saya, tetapi sulit bagi saya untuk memenuhi kebutuhan. Mohon ampun," ujar Kim Sae Ron.
Jaksa penuntut kemudian menjatuhi hukuman Kim Sae Ron denda sebesar 20 juta won atau Rp233 juta. Sedangkan A dijatuhi hukuman denda sebesar 5 juta won atau Rp58 juta.
“Mempertimbangkan fakta bahwa dia mengakui kejahatan dan melakukan upaya untuk memulihkan kerusakan, dia dijatuhi hukuman denda sebesar 20 juta won, dan A dijatuhi hukuman denda sebesar 5 juta won," jelas jaksa penuntut.
Baca Juga: Agensi Benarkan Kim Sae Ron Kerja Paruh Waktu di Kafe Imbas Masalah Keuangan
Lihat Juga :