5 Artis Indonesia Ditangkap Kasus Narkoba Dua Kali, Terbaru Ammar Zoni
loading...
A
A
A
3. Jeff Smith
Foto/Adiyoga Priyambodo
Jeff Smith pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 15 April 2021 dan bebas pada 14 September 2021. Diamankan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram, satu plastik isi tembakau seberat 44 gram dan dua botol cairan liquid vape.
Tak berselang lama, polisi kembali mengamankan pesinetron ini pada 8 Desember 2021. Jeff ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat dengan barang bukti narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD) yang dipesan secara online.
4. Ridho Rhoma
Foto/Dok SINDOnews
Pada 2017 Ridho Rhoma ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. Polisi juga mengamankan alat isap. Akibat kasus ini, putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini divonis 10 bulan dan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Tapi, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia mendekam di Rutan Salemba dan bebas pada 8 Januari 2020. Ridho kemudian kedapatan mengonsumsi ekstasi dan kembali diciduk polisi pada 2021. Dia diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi yang disembunyikan di kantong celana.
Polisi kemudian menempatkan penyanyi tersebut di Lapas Cipinang kelas 1 Cipang dan dinyatakan bebas bersyarat tepat saat Hari Raya Idul Fitri pada 2022 setelah divonis 2 tahun penjara.
5. Tio Pakusadewo
Foto/Dok SINDOnews
Terakhir adalah Tio Pakusadewo. Pada 2017, artis senior ini ditangkap karena kasus narkoba di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram dan alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio dengan 9 bulan penjara.
Namun, Tio kembali diciduk polisi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 2020. Polisi menyita barang bukti ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu. Pada kasus kedua ini, aktor kawakan tersebut dituntut 2 tahun penjara.
(dra)