Dijenguk Adik usai Ditangkap Kasus Narkoba, Ammar Zoni Diminta Belajar

Sabtu, 11 Maret 2023 - 08:50 WIB
loading...
Dijenguk Adik usai Ditangkap Kasus Narkoba, Ammar Zoni Diminta Belajar
Ammar Zoni akhirnya dijenguk adik, Aditya Zoni usai ditangkap kasus narkoba. Aditya menjenguk di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Ammar Zoni akhirnya dijenguk sang adik, Aditya Zoni usai ditangkap kasus narkoba . Aditya menjenguk kakaknya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.

Aditya berharap Ammar bisa menjadikan kasus narkoba yang menjeratnya ini sebagai pembelajaran. Terlebih, suami Irish Bella itu pada 2017 pernah tersandung kasus serupa.

Meski tidak banyak berkomentar tentang penangkapan sang kakak, Aditya berharap yang terbaik untuk Ammar.

"Pokoknya yang terbaik," kata Aditya dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (11/3/2023).





"Ini pelajaran juga. Sebagai adik mendoakan yang terbaik buat abang," lanjutnya.

Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan menangkap M dan RH. Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa pada Rabu, 8 Maret 2023 saat membawa sabu pesanan Ammar yang dibeli di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Berdasarkan pengakuan M yang merupakan sopir Ammar, bapak dua anak itu menyuruhnya untuk membeli sabu dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta.

"Rabu jam 11 terjadi kesepakatan MAA Alias AZ dan sopir berinisial M untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking Rp1,5 juta kepada m untuk membeli narkotika," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Inddradi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.



"M mengajak RH naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Dalam perjalanan pulang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Jaksel jam 19.30 di depan pintu timur Ragunan. Dari kedua tersangka diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu," sambungnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap bapak dua anak itu di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat pada hari yang sama. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 1 gram lebih sabu.

"Tersangka M mengaku titipan dari MAA atau AZ. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penangkapan di rumahnya, di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,” tutup Ade.

Pada Jumat, 10 Maret 2023, Ammar, M dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2242 seconds (0.1#10.140)