Identifikasi Kebutuhan Penerima Layanan, BPOM Gelar Forum Konsultasi Publik
Senin, 20 Maret 2023 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si, unit pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan melakukan pemantauan, serta evaluasi secara berkala dengan melibatkan semua mitra termasuk masyarakat.
"Seluruh mitra, termasuk masyarakat, dilibatkan melalui dialog atau komunikasi yang intens dengan penerima layanan, sehingga dapat mengidentifikasi kebutuhan penerima layanan," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dr. Ria Christine Siagian, S.Si, Apt, M.Sc memaparkan tentang standar pelayanan dan lingkup pelayanan publik.
"Standar dan lingkup tersebut berupa pengkajian keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika dan obat bahan alam Indonesia. Selain itu, juga layanan konsultasi norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetika," jelasnya.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini turut disampaikan terkait mekanisme atau alur layanan pengkajian dan konsultasi di Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
"Kami mengharapkan dari kegiatan Forum Komunikasi Publik ini akan dapat meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan/masyarakat dan membantu aparat pengawasan dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, obyektif, efektif, efisien, dan akuntabel," tutur Dr. Ria Christine Siagian.
"Seluruh mitra, termasuk masyarakat, dilibatkan melalui dialog atau komunikasi yang intens dengan penerima layanan, sehingga dapat mengidentifikasi kebutuhan penerima layanan," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dr. Ria Christine Siagian, S.Si, Apt, M.Sc memaparkan tentang standar pelayanan dan lingkup pelayanan publik.
"Standar dan lingkup tersebut berupa pengkajian keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika dan obat bahan alam Indonesia. Selain itu, juga layanan konsultasi norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetika," jelasnya.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini turut disampaikan terkait mekanisme atau alur layanan pengkajian dan konsultasi di Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
"Kami mengharapkan dari kegiatan Forum Komunikasi Publik ini akan dapat meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan/masyarakat dan membantu aparat pengawasan dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, obyektif, efektif, efisien, dan akuntabel," tutur Dr. Ria Christine Siagian.
Lihat Juga :