Identifikasi Kebutuhan Penerima Layanan, BPOM Gelar Forum Konsultasi Publik

Senin, 20 Maret 2023 - 20:10 WIB
loading...
Identifikasi Kebutuhan Penerima Layanan, BPOM Gelar Forum Konsultasi Publik
Forum Konsultasi Publik digelar sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyusunan, penetapan, serta pemantauan dan evaluasi penerapan standar pelayanan. / Foto: ist
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan terus melakukan kegiatan pengawasan. Salah satu kegiatan dari lembaga pemerintahan nonkementerian adalah pelayanan publik.

Dalam kegiatan pelayanan publik, BPOM melakukan sejumlah tanggung jawabnya seperti penerbitan izin edar dan sertifikat, pengujian produk, serta konsultasi terkait obat dan makanan.

Hal tersebut dilakukan agar produk yang beredar di tengah masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu.



Berupaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik, BPOM melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik pada Senin (20/3/2023) di Hotel Santika Harapan Indah, Bekasi.

Forum Konsultasi Publik diselenggarakan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyusunan, penetapan, serta pemantauan dan evaluasi penerapan standar pelayanan.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si, unit pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan melakukan pemantauan, serta evaluasi secara berkala dengan melibatkan semua mitra termasuk masyarakat.

"Seluruh mitra, termasuk masyarakat, dilibatkan melalui dialog atau komunikasi yang intens dengan penerima layanan, sehingga dapat mengidentifikasi kebutuhan penerima layanan," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dr. Ria Christine Siagian, S.Si, Apt, M.Sc memaparkan tentang standar pelayanan dan lingkup pelayanan publik.

"Standar dan lingkup tersebut berupa pengkajian keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika dan obat bahan alam Indonesia. Selain itu, juga layanan konsultasi norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetika," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)