Malaysia Buka Perbatasan untuk Pasien Indonesia Berobat
Minggu, 19 Juli 2020 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
Pada periode PKPP, pintu masuk internasional masih ditutup dan belum menerima kedatangan wisatawan luar negeri. Namun, pariwisata domestik secara bertahap telah dibuka. Selama periode pemulihan menuju new normal ini, beberapa kegiatan dan sektor akan dilonggarkan atau dibuka berdasarkan SOP yang ditetapkan. Perizinan perawatan kesehatan diberikan dengan sejumlah SOP yang ketat dan hanya berlaku pada pasien dengan kategori khusus.
Vice President Facilitation MHTC Norhaslina Othman menjelaskan, saat ini Malaysia Healthcare memasuki Tahap 1, di mana hanya wisatawan kesehatan yang butuh perawatan khusus dan intensif, termasuk pasien dari Indonesia, yang dapat mengajukan permohonan masuk ke Malaysia.
"Pasien wajib membuat appointment letter dengan rumah sakit anggota dari MHTC. Pihak rumah sakit kemudian akan mengajukan Izin Masuk Malaysia untuk Perawatan Medis melalui MHTC atas nama pasien dan efektif sejak 1 Juli 2020," ujarnya.
Pasien yang bakal menjalankan perawatan kesehatan wajib mematuhi peraturan imigrasi yang difasilitasi oleh MHTC. Pasien harus menjalani isolasi selama 14 hari di rumah sakit anggota MHTC sesuai dengan protokol yang berlaku di setiap rumah sakit tersebut. SOP ini tidak hanya berlaku bagi pasien yang pernah berobat ke rumah sakit di bawah naungan MHTC, namun juga untuk semua calon wisatawan kesehatan yang mendaftar melalui MHTC untuk tujuan perawatan.
Pasien dari luar negeri dengan tujuan perawatan kesehatan dibagi menjadi tiga fase yaitu Fase 1, selama periode PKPP dan pemberlakuan pembatasan antarbangsa. Wisatawan kesehatan diwajibkan menggunakan transportasi pesawat evakuasi medis, penerbangan sewaan (chartered flight), atau pesawat pribadi; Fase 2, dapat digunakan oleh negara-negara zona hijau dengan menggunakan pesawat komersial, namun tidak menutup kemungkinan untuk penggunaan pesawat evakuasi medis dan jet pribadi; Fase 3, setelah pembatasan antarbangsa tidak lagi diberlakukan.
Vice President Facilitation MHTC Norhaslina Othman menjelaskan, saat ini Malaysia Healthcare memasuki Tahap 1, di mana hanya wisatawan kesehatan yang butuh perawatan khusus dan intensif, termasuk pasien dari Indonesia, yang dapat mengajukan permohonan masuk ke Malaysia.
"Pasien wajib membuat appointment letter dengan rumah sakit anggota dari MHTC. Pihak rumah sakit kemudian akan mengajukan Izin Masuk Malaysia untuk Perawatan Medis melalui MHTC atas nama pasien dan efektif sejak 1 Juli 2020," ujarnya.
Pasien yang bakal menjalankan perawatan kesehatan wajib mematuhi peraturan imigrasi yang difasilitasi oleh MHTC. Pasien harus menjalani isolasi selama 14 hari di rumah sakit anggota MHTC sesuai dengan protokol yang berlaku di setiap rumah sakit tersebut. SOP ini tidak hanya berlaku bagi pasien yang pernah berobat ke rumah sakit di bawah naungan MHTC, namun juga untuk semua calon wisatawan kesehatan yang mendaftar melalui MHTC untuk tujuan perawatan.
Pasien dari luar negeri dengan tujuan perawatan kesehatan dibagi menjadi tiga fase yaitu Fase 1, selama periode PKPP dan pemberlakuan pembatasan antarbangsa. Wisatawan kesehatan diwajibkan menggunakan transportasi pesawat evakuasi medis, penerbangan sewaan (chartered flight), atau pesawat pribadi; Fase 2, dapat digunakan oleh negara-negara zona hijau dengan menggunakan pesawat komersial, namun tidak menutup kemungkinan untuk penggunaan pesawat evakuasi medis dan jet pribadi; Fase 3, setelah pembatasan antarbangsa tidak lagi diberlakukan.
Lihat Juga :