Malaysia Buka Perbatasan untuk Pasien Indonesia Berobat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seiring melandainya kurva kasus COVID-19 di Malaysia , pemerintah setempat mulai membuka pintu bagi warga negara asing yang ingin berobat.
Saat ini, Malaysia telah memasuki fase Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) yang dimulai pada 10 Juni hingga 31 Agustus 2020. Manajemen penanganan pandemi yang dijalankan oleh pemerintah Malaysia diklaim berhasil meratakan kurva kasus COVID-19. Hal itu didukung oleh laporan Kementerian Kesehatan setempat yang menyatakan jumlah pasien virus corona telah berkurang secara signifikan, dengan total 8.524 pasien yang telah kembali dari rumah sakit dan tingkat pemulihan sebesar 97,7%.
Seiring kondisi tersebut, pemerintah Malaysia mengumumkan dibukanya kembali perbatasan internasional bagi wisatawan kesehatan dari luar negeri pada 19 Juni lalu. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) menyampaikan sejumlah prosedur operasi standar (SOP) yang sudah disetujui oleh pemerintah terkait perawatan kesehatan di Malaysia. ( )
Chief Commercial Officer MHTC Yazmin Azman mengatakan, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang besar pada masyarakat global dan industri kesehatan, terutama masyarakat yang selama ini membutuhkan layanan kesehatan. Dengan dibukanya kembali perbatasan internasional bagi wisatawan kesehatan, MHTC percaya inisiatif tersebut bakal memungkinkan mereka untuk kembali mendapat akses pelayanan kesehatan.
“Kami menyambut baik keputusan pemerintah untuk kembali membuka perbatasan internasional bagi wisatawan kesehatan, yang diikuti dengan kontrol dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal ini menandai kemajuan yang sangat positif untuk perekonomian Malaysia serta bangkitnya industri wisata kesehatan kami," kata Yazmin dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.
Pada periode PKPP, pintu masuk internasional masih ditutup dan belum menerima kedatangan wisatawan luar negeri. Namun, pariwisata domestik secara bertahap telah dibuka. Selama periode pemulihan menuju new normal ini, beberapa kegiatan dan sektor akan dilonggarkan atau dibuka berdasarkan SOP yang ditetapkan. Perizinan perawatan kesehatan diberikan dengan sejumlah SOP yang ketat dan hanya berlaku pada pasien dengan kategori khusus.
Vice President Facilitation MHTC Norhaslina Othman menjelaskan, saat ini Malaysia Healthcare memasuki Tahap 1, di mana hanya wisatawan kesehatan yang butuh perawatan khusus dan intensif, termasuk pasien dari Indonesia, yang dapat mengajukan permohonan masuk ke Malaysia.
"Pasien wajib membuat appointment letter dengan rumah sakit anggota dari MHTC. Pihak rumah sakit kemudian akan mengajukan Izin Masuk Malaysia untuk Perawatan Medis melalui MHTC atas nama pasien dan efektif sejak 1 Juli 2020," ujarnya.
Pasien yang bakal menjalankan perawatan kesehatan wajib mematuhi peraturan imigrasi yang difasilitasi oleh MHTC. Pasien harus menjalani isolasi selama 14 hari di rumah sakit anggota MHTC sesuai dengan protokol yang berlaku di setiap rumah sakit tersebut. SOP ini tidak hanya berlaku bagi pasien yang pernah berobat ke rumah sakit di bawah naungan MHTC, namun juga untuk semua calon wisatawan kesehatan yang mendaftar melalui MHTC untuk tujuan perawatan.
Pasien dari luar negeri dengan tujuan perawatan kesehatan dibagi menjadi tiga fase yaitu Fase 1, selama periode PKPP dan pemberlakuan pembatasan antarbangsa. Wisatawan kesehatan diwajibkan menggunakan transportasi pesawat evakuasi medis, penerbangan sewaan (chartered flight), atau pesawat pribadi; Fase 2, dapat digunakan oleh negara-negara zona hijau dengan menggunakan pesawat komersial, namun tidak menutup kemungkinan untuk penggunaan pesawat evakuasi medis dan jet pribadi; Fase 3, setelah pembatasan antarbangsa tidak lagi diberlakukan.
Pada tahap awal pasien dapat mengikuti SOP yang ditentukan sesuai dengan Fase 1 yang terbagi ke dalam dua kategori, yakni 1A dan 1B. Pasien kategori 1A adalah mereka dengan penyakit serius yang membutuhkan perawatan secara intensif di ICU dan telah mendapat rujukan dari rumah sakit. Sementara pasien kategori 1B yaitu yang mempunyai masalah kesehatan jantung (kardiologi) dan onkologi ataupun pasien dengan penyakit lain. Pasien pada Fase 1A dan 1B diwajibkan memiliki appointment letter dengan rumah sakit tujuan yang berada di bawah naungan MHTC. ( )
Pada Fase 1 saat ini, pasien yang ingin menjalankan perawatan kesehatan di Malaysia wajib mematuhi prosedur yaitu menggunakan penerbangan sewaan (chartered flight) ataupun air ambulance, hanya diperkenankan membawa satu orang pendamping bagi pasien dewasa dan dua pendamping untuk pasien anak-anak, pasien dan pendamping wajib menjalani karantina selama 14 hari di rumah sakit, pasien serta pendamping wajib menjalani tiga kali tes PCR COVID-19. Hanya pasien dan pendamping yang lulus tes PCR COVID-19 yang dapat melakukan perjalanan ke Malaysia.
Apabila pengobatan sudah selesai, pasien dan pendamping diwajibkan melakukan tes PCR kembali. Jika hasil tes COVID-19 negatif, pasien dan pendamping baru diperbolehkan kembali ke Indonesia.
Lihat Juga: Mengenal Child Grooming dari Latifah X, Mama Muda yang Punya 7 Anak dengan Suami Berjarak 21 Tahun
Saat ini, Malaysia telah memasuki fase Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) yang dimulai pada 10 Juni hingga 31 Agustus 2020. Manajemen penanganan pandemi yang dijalankan oleh pemerintah Malaysia diklaim berhasil meratakan kurva kasus COVID-19. Hal itu didukung oleh laporan Kementerian Kesehatan setempat yang menyatakan jumlah pasien virus corona telah berkurang secara signifikan, dengan total 8.524 pasien yang telah kembali dari rumah sakit dan tingkat pemulihan sebesar 97,7%.
Seiring kondisi tersebut, pemerintah Malaysia mengumumkan dibukanya kembali perbatasan internasional bagi wisatawan kesehatan dari luar negeri pada 19 Juni lalu. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) menyampaikan sejumlah prosedur operasi standar (SOP) yang sudah disetujui oleh pemerintah terkait perawatan kesehatan di Malaysia. ( )
Chief Commercial Officer MHTC Yazmin Azman mengatakan, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang besar pada masyarakat global dan industri kesehatan, terutama masyarakat yang selama ini membutuhkan layanan kesehatan. Dengan dibukanya kembali perbatasan internasional bagi wisatawan kesehatan, MHTC percaya inisiatif tersebut bakal memungkinkan mereka untuk kembali mendapat akses pelayanan kesehatan.
“Kami menyambut baik keputusan pemerintah untuk kembali membuka perbatasan internasional bagi wisatawan kesehatan, yang diikuti dengan kontrol dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal ini menandai kemajuan yang sangat positif untuk perekonomian Malaysia serta bangkitnya industri wisata kesehatan kami," kata Yazmin dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.
Pada periode PKPP, pintu masuk internasional masih ditutup dan belum menerima kedatangan wisatawan luar negeri. Namun, pariwisata domestik secara bertahap telah dibuka. Selama periode pemulihan menuju new normal ini, beberapa kegiatan dan sektor akan dilonggarkan atau dibuka berdasarkan SOP yang ditetapkan. Perizinan perawatan kesehatan diberikan dengan sejumlah SOP yang ketat dan hanya berlaku pada pasien dengan kategori khusus.
Vice President Facilitation MHTC Norhaslina Othman menjelaskan, saat ini Malaysia Healthcare memasuki Tahap 1, di mana hanya wisatawan kesehatan yang butuh perawatan khusus dan intensif, termasuk pasien dari Indonesia, yang dapat mengajukan permohonan masuk ke Malaysia.
"Pasien wajib membuat appointment letter dengan rumah sakit anggota dari MHTC. Pihak rumah sakit kemudian akan mengajukan Izin Masuk Malaysia untuk Perawatan Medis melalui MHTC atas nama pasien dan efektif sejak 1 Juli 2020," ujarnya.
Pasien yang bakal menjalankan perawatan kesehatan wajib mematuhi peraturan imigrasi yang difasilitasi oleh MHTC. Pasien harus menjalani isolasi selama 14 hari di rumah sakit anggota MHTC sesuai dengan protokol yang berlaku di setiap rumah sakit tersebut. SOP ini tidak hanya berlaku bagi pasien yang pernah berobat ke rumah sakit di bawah naungan MHTC, namun juga untuk semua calon wisatawan kesehatan yang mendaftar melalui MHTC untuk tujuan perawatan.
Pasien dari luar negeri dengan tujuan perawatan kesehatan dibagi menjadi tiga fase yaitu Fase 1, selama periode PKPP dan pemberlakuan pembatasan antarbangsa. Wisatawan kesehatan diwajibkan menggunakan transportasi pesawat evakuasi medis, penerbangan sewaan (chartered flight), atau pesawat pribadi; Fase 2, dapat digunakan oleh negara-negara zona hijau dengan menggunakan pesawat komersial, namun tidak menutup kemungkinan untuk penggunaan pesawat evakuasi medis dan jet pribadi; Fase 3, setelah pembatasan antarbangsa tidak lagi diberlakukan.
Pada tahap awal pasien dapat mengikuti SOP yang ditentukan sesuai dengan Fase 1 yang terbagi ke dalam dua kategori, yakni 1A dan 1B. Pasien kategori 1A adalah mereka dengan penyakit serius yang membutuhkan perawatan secara intensif di ICU dan telah mendapat rujukan dari rumah sakit. Sementara pasien kategori 1B yaitu yang mempunyai masalah kesehatan jantung (kardiologi) dan onkologi ataupun pasien dengan penyakit lain. Pasien pada Fase 1A dan 1B diwajibkan memiliki appointment letter dengan rumah sakit tujuan yang berada di bawah naungan MHTC. ( )
Pada Fase 1 saat ini, pasien yang ingin menjalankan perawatan kesehatan di Malaysia wajib mematuhi prosedur yaitu menggunakan penerbangan sewaan (chartered flight) ataupun air ambulance, hanya diperkenankan membawa satu orang pendamping bagi pasien dewasa dan dua pendamping untuk pasien anak-anak, pasien dan pendamping wajib menjalani karantina selama 14 hari di rumah sakit, pasien serta pendamping wajib menjalani tiga kali tes PCR COVID-19. Hanya pasien dan pendamping yang lulus tes PCR COVID-19 yang dapat melakukan perjalanan ke Malaysia.
Apabila pengobatan sudah selesai, pasien dan pendamping diwajibkan melakukan tes PCR kembali. Jika hasil tes COVID-19 negatif, pasien dan pendamping baru diperbolehkan kembali ke Indonesia.
Lihat Juga: Mengenal Child Grooming dari Latifah X, Mama Muda yang Punya 7 Anak dengan Suami Berjarak 21 Tahun
(tsa)