BPOM Terus Perbarui Daftar Obat Sirup yang Aman Digunakan
Minggu, 16 April 2023 - 08:18 WIB
loading...
BPOM terus mengaktualkan data obat sirup, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. / Foto: ilustrasi/Freepik
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengaktualkan data obat sirup , obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
BPOM pun memberikan izin edar terhadap obat-obatan dan suplemen yang telah diverifikasi. Dan hal itu pun tertuang dalam penjelasan BPOM nomor HM 01.1.2.03.23.14 tanggal 31 Maret 2023.
Di dalam penjelasan BPOM itu disampaikan tentang tambahan daftar obat sirup, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan.
Baca juga: Lakukan Perjalanan Mudik, Jangan Lupa Siapkan Beberapa Obat Berikut Ini
"Sehubungan dengan hasil verifikasi penilaian mandiri oleh industri farmasi (IF) terhadap produk sirop obat yang menggunakan pelarut dan hasil penelusuran data registrasi terhadap produk sirop obat yang tidak menggunakan pelarut serta telah dinyatakan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai, BPOM telah menerbitkan secara bertahap beberapa Penjelasan yang diunggah di website BPOM RI," bunyi bagian awal penjelasan BPOM, seperti dikutip dari laman resminya.
Melalui penjelasan tersebut, BPOM menyampaikan informasi penting yang terbagi dalam 11 poin. Di sini, BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan melalui desk verifikasi sejak 26 Oktober 2022.
BPOM pun memberikan izin edar terhadap obat-obatan dan suplemen yang telah diverifikasi. Dan hal itu pun tertuang dalam penjelasan BPOM nomor HM 01.1.2.03.23.14 tanggal 31 Maret 2023.
Di dalam penjelasan BPOM itu disampaikan tentang tambahan daftar obat sirup, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan.
Baca juga: Lakukan Perjalanan Mudik, Jangan Lupa Siapkan Beberapa Obat Berikut Ini
"Sehubungan dengan hasil verifikasi penilaian mandiri oleh industri farmasi (IF) terhadap produk sirop obat yang menggunakan pelarut dan hasil penelusuran data registrasi terhadap produk sirop obat yang tidak menggunakan pelarut serta telah dinyatakan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai, BPOM telah menerbitkan secara bertahap beberapa Penjelasan yang diunggah di website BPOM RI," bunyi bagian awal penjelasan BPOM, seperti dikutip dari laman resminya.
Melalui penjelasan tersebut, BPOM menyampaikan informasi penting yang terbagi dalam 11 poin. Di sini, BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan melalui desk verifikasi sejak 26 Oktober 2022.
Lihat Juga :