Pertempuran Hukum Marilyn Manson dengan sang Mantan Makin Memanas

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:18 WIB
loading...
Pertempuran Hukum Marilyn...
Perseteruan rocker kontroversial Marilyn Manson dengan mantan tunangannya, Evan Rachel Wood masih terus berlangsung dan makin memanas. / Foto: iHeartRedio
A A A
LOS ANGELES - Perseteruan rocker kontroversial Marilyn Manson dengan mantan tunangannya, Evan Rachel Wood masih terus berlangsung. Mereka tengah berada dalam pertarungan hukum.

Pada mulanya, Evan Rachel Wood, yang dikenal sebagai aktris dan penyanyi, menuduh bahwa Marilyn Manson melakukan pelecehan tehadapnya selama mereka masih memiliki hubungan asmara.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, rocker bernama asli Brian Warner itu pun melayangkan gugatan terhadap Wood. Namun, pada 9 Mei 2023 waktu setempat, seorang hakim di California membatalkan beberapa bagian penting dari gugatan Manson terhadap Wood.



Gugatan yang dibatalkan itu antara lain menuduh Wood telah mengarang cerita pelecehan yang dialaminya, dan juga menuduh Wood telah mengajak wanita lain untuk mengajukan tuduhannya sendiri.

Dalam gugatannya, Manson juga mengklaim bahwa Wood dan terdakwa lainnya, Illma Gore memfitnahnya. Dan hal itu berdampak negatif dalam kariernya di bidang film, musik, dan televisi, serta menyebabkan tekanan emosional.

Gugatan tersebut juga mengklaim bahwa tuduhan kedua wanita tersebut menggunakan 'kepura-puraan palsu', termasuk surat FBI yang dipalsukan, untuk meyakinkan wanita lain agar mengajukan tuduhan pelecehan terhadap Manson.

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Teresa A Beaudet, membatalkan bagian gugatan yang memuat surat FBI, yang telah dibantah oleh Wood sebagai pemalsuan.

Menurut laporan, Beaudet juga telah membuang bagian gugatan yang menuduh Wood dan Gore menggunakan 'daftar periksa' untuk mendorong wanita lain membuat klaim pelecehan palsu tentang Manson, dengan alasan kurangnya bukti dan keyakinan yang tidak mungkin.

"Kami sangat senang dengan keputusan Pengadilan, yang menegaskan dan melindungi Evan dalam menggunakan hak-hak dasar Amandemen Pertama," kata kuasa hukum Wood, Michael Kump, dalam sebuah pernyataan yang dirilis setelah keputusan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)