Perbedaan Gigi Palsu Buatan Dokter dan Tukang Gigi
Jum'at, 12 Mei 2023 - 05:50 WIB
loading...
Untuk mendapatkan gigi palsu bisa melalui dua pilihan yakni mendatangi dokter gigi dan tukang gigi. Foto Ilustrasi/Unsplash
A
A
A
JAKARTA - Seseorang bisa kehilangan gigi karena berbagai alasan, misalnya saja kecelakaan. Kalau sudah begitu, tentu saja gigi palsu sangatlah diperlukan.
Untuk mendapatkan gigi palsu sebenarnya bisa melalui dua pilihan yakni mendatangi dokter gigi dan tukang gigi. Walau tampak serupa, ternyata keduanya punya perbedaan mencolok.
Agar lebih jelas lagi, simak perbedaan gigi palsu buatan dokter dan tukang gigi.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pendaftaran PPDS 2023
Dalam ayat 2 disebutkan bahwa tukang gigi membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan. Singkatnya, tukang gigi sebatas diizinkan membuat gigi palsu lepasan dan tidak bisa melakukan tindakan lain.
Untuk mendapatkan gigi palsu sebenarnya bisa melalui dua pilihan yakni mendatangi dokter gigi dan tukang gigi. Walau tampak serupa, ternyata keduanya punya perbedaan mencolok.
Agar lebih jelas lagi, simak perbedaan gigi palsu buatan dokter dan tukang gigi.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pendaftaran PPDS 2023
Tukang Gigi Hanya Boleh Membuat Gigi Tiruan Lepasan
Berdasarkan Permenkes Pasal 6 Ayat 2, tukang gigi memang diizinkan membuat gigi palsu atau gigi tiruan. Hanya, ada aturan yang perlu dipatuhi.Dalam ayat 2 disebutkan bahwa tukang gigi membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan. Singkatnya, tukang gigi sebatas diizinkan membuat gigi palsu lepasan dan tidak bisa melakukan tindakan lain.
Lihat Juga :