Lagi Hamil tapi Mau Nonton Konser Coldplay? Boleh, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:00 WIB
loading...
Lagi Hamil tapi Mau Nonton Konser Coldplay? Boleh, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Ibu hamil diperbolehkan menonton konser Coldplay di Jakarta pada November 2023. Foto/Instagram Coldplay
A A A
JAKARTA - Ibu hamil diperbolehkan menonton konser Coldplay di Jakarta pada November 2023. Namun, sebagai bentuk perlindungan, tim promotor telah mengatur syarat dan ketentuan khusus bagi penonton konser yang sedang hamil.

Menurut informasi resmi akun @pkentertainment.id, ibu hamil yang ingin menonton konser Coldplay mesti memenuhi beberapa syarat dan ada catatan penting yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah soal letak menonton konser.



Dijelaskan di sana, ibu hamil tidak diperbolehkan menonton konser Coldplay di area My Universe dan Festival (berdiri bebas).

"Untuk alasan keamanan, perempuan hamil tidak diperbolehkan menonton di area My Universe dan Festival (berdiri bebas)," kata PK Entertainment selaku promotor di Instagram, dikutip Rabu (17/5/2023).

Lantas, untuk area mana ibu hamil boleh membeli tiketnya?

"(Ibu hamil) diwajibkan membeli tiket di kategori duduk bernomor (Ultimate Experience, CAT 1, CAT 2, CAT 3, CAT 4, CAT 5, CAT 6, CAT 7 dan CAT 8)," jelas PK Entertainment.

Dalam informasi yang sama, diterangkan pula soal batasan usia. Ini penting diketahui supaya para orang tua yang punya anak dengan usia tertentu tidak asal beli tiket yang dapat berujung tidak diperkenankan masuk ke area konser.


Jadi, tak semua anak boleh masuk ke area konser. Hanya anak di atas enam tahun yang diperbolehkan dan itu pun ada aturan tambahan yang terikat di dalamnya.

"Anak-anak di bawah 6 tahun tidak diperbolehkan masuk ke area acara. Anak-anak berusia 6 sampai 14 tahun harus didampingi oleh orang tua atau wali sah yang berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak diperbolehkan masuk ke bagian Festival (berdiri bebas)," ungkap PK Entertainment.

Soal penonton yang memerlukan kebutuhan khusus dan kursi roda juga ada aturannya. Diterangkan bahwa untuk bisa memiliki otoritas pemesanan tempat duduk ini, Anda diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter yang sah. Penyelenggara acara hanya menerima surat dokter yang berasal dari institusi sah, baik klinik maupun rumah sakit.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2065 seconds (0.1#10.140)