Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Bersyukur Tuduhan KDRT Berat pada Venna Melinda Tak Terbukti
loading...
A
A
A
KEDIRI - Ferry Irawan bersyukur atas vonis satu tahun penjara yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, pada Selasa (23/5/2023) kemarin. Ferry dijatuhi vonis atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda beberapa waktu lalu.
Rasa syukur tersebut disampaikan Ferry melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Karena itu pula, Ferry hingga kini belum berencana melakukan upaya banding. Sebab, vonis hakim dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya. Terbukti dalam putusan, Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," terang Jeffry saat dikonfirmasi awak media, dikutip Rabu (24/5/2023).
"Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan ini," tambahnya.
Jeffry juga lega karena dugaannya sejak awal tidak meleset. Sebab, sang pengacara meyakini kliennya tidak melakukan tindak KDRT berat kepada Venna Melinda.
"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan. Dengan putusan hari ini yang menyatakan pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak terbukti, maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat," pungkasnya.
Lihat Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Rezky Aditya Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penelantaran Anak
Rasa syukur tersebut disampaikan Ferry melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Karena itu pula, Ferry hingga kini belum berencana melakukan upaya banding. Sebab, vonis hakim dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya. Terbukti dalam putusan, Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," terang Jeffry saat dikonfirmasi awak media, dikutip Rabu (24/5/2023).
"Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan ini," tambahnya.
Jeffry juga lega karena dugaannya sejak awal tidak meleset. Sebab, sang pengacara meyakini kliennya tidak melakukan tindak KDRT berat kepada Venna Melinda.
"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan. Dengan putusan hari ini yang menyatakan pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak terbukti, maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat," pungkasnya.
Lihat Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Rezky Aditya Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penelantaran Anak
(tsa)