Pernah Jadi Korban Pemerasan Terkait Video Syur, Rebecca Klopper Sempat Kirim Rp30 Juta ke Pelaku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktris Rebecca Klopper alias RK dikabarkan pernah menjadi korban pemerasan setelah video syur mirip dirinya viral pada 2022 lalu. Bahkan ia sempat mengirim Rp30 juta ke pelakunya.
Hal itu dibenarkan mantan pengacara RK, Ahmad Ramzy yang sempat mendampingi sang artis membuat laporan polisi pada tahun lalu.
"Dulu saya mendapatkan kuasa dari RK sekitar bulan Oktober untuk membantu membuat laporan polisi tentang pemerasan dan pengancaman," kata Ahmad Ramzy saat dihubungi awak media baru-baru ini.
"Pemerasan dan pengancaman yang dialami oleh RK berkaitan dengan kejadian yang terjadi saat ini, yaitu video syur yang beredar," sambungnya.
Ahmad Ramzy menegaskan bahwa dirinya saat itu sebagai pelapor dan RK merupakan korbannya.
"Dari laporan yang saya buat, ditetapkan dua orang tersangka, ada RFN dan NR. Polisi mendapatkan bukti mereka memiliki alat bukti berupa video. Selain itu, ditemukan bukti juga klien saya mengirimkan sejumlah uang," lanjutnya.
Ahmad Ramzy mengatakan, kasus tersebut telah selesai melalui restorative justice pada November 2022.
Saat itu, kata Ahmad Ramzy, pihak keluarga tersangkalah yang meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, kedua pihak telah sepakat untuk memusnahkan seluruh alat bukti.
Lebih lanjut, Ahmad Ramzy juga menjelaskan kronologi dugaan pemerasan yang dialami RK.
"Pemerasannya melalui Instagram, mengirimkan DM berupa ancaman dan akan menyebarkan video. Waktu itu jumlah yang diberikan sekitar Rp30 juta ya," bebernya.
Sementara itu, Ahmad Ramzy mengaku tidak bisa memastikan apakah vidoe syur tersebut sama dengan yang beredar saat ini.
"Saya tidak pernah melihat videonya ya. Saya turut prihatin atas yang terjadi dengan RK sekarang," pungkasnya.
Hal itu dibenarkan mantan pengacara RK, Ahmad Ramzy yang sempat mendampingi sang artis membuat laporan polisi pada tahun lalu.
"Dulu saya mendapatkan kuasa dari RK sekitar bulan Oktober untuk membantu membuat laporan polisi tentang pemerasan dan pengancaman," kata Ahmad Ramzy saat dihubungi awak media baru-baru ini.
"Pemerasan dan pengancaman yang dialami oleh RK berkaitan dengan kejadian yang terjadi saat ini, yaitu video syur yang beredar," sambungnya.
Ahmad Ramzy menegaskan bahwa dirinya saat itu sebagai pelapor dan RK merupakan korbannya.
"Dari laporan yang saya buat, ditetapkan dua orang tersangka, ada RFN dan NR. Polisi mendapatkan bukti mereka memiliki alat bukti berupa video. Selain itu, ditemukan bukti juga klien saya mengirimkan sejumlah uang," lanjutnya.
Ahmad Ramzy mengatakan, kasus tersebut telah selesai melalui restorative justice pada November 2022.
Saat itu, kata Ahmad Ramzy, pihak keluarga tersangkalah yang meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, kedua pihak telah sepakat untuk memusnahkan seluruh alat bukti.
Lebih lanjut, Ahmad Ramzy juga menjelaskan kronologi dugaan pemerasan yang dialami RK.
"Pemerasannya melalui Instagram, mengirimkan DM berupa ancaman dan akan menyebarkan video. Waktu itu jumlah yang diberikan sekitar Rp30 juta ya," bebernya.
Sementara itu, Ahmad Ramzy mengaku tidak bisa memastikan apakah vidoe syur tersebut sama dengan yang beredar saat ini.
"Saya tidak pernah melihat videonya ya. Saya turut prihatin atas yang terjadi dengan RK sekarang," pungkasnya.
(hri)