Ini Batasan dalam Membuat Konten, Jangan Asal Viral
Rabu, 14 Juni 2023 - 22:20 WIB
loading...
Banyak orang membuat konten dengan tujuan ingin viral di media sosial. Namun, ada hal atau batasan yang harus diperhatikan sebelum mengunggah foto atau video. Foto/tangkapan layar kanal YouTube Partai Perindo
A
A
A
JAKARTA - Banyak orang membuat konten dengan tujuan ingin viral di media sosial. Namun, ada hal atau batasan yang harus diperhatikan sebelum mengunggah foto atau video.
Salah satunya adalah terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Para content crator juga penting untuk mengenali potensi hukum dalam membuat konten di media soial.
Didik Lestariyono, S.H., M.H., selaku politisi Partai Perindo , sekaligus advokat dan juga seorang praktisi mengatakan pemerintah harus mensosialisasikan UU ITE, agar efektif dan tersampaikan kepada masyarakat.
“Saya rasa pemerintah perlu melakukan sosialisasi melalui instansi-instansi pemerintah. Kemudian juga saya rasa yang paling efektif adalah, memasukkan sosialisasi tentang UU ITE ini sejak jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi, karena dari situlah kaum milenial mulai dicetak,” kata Didik dalam Podcast Aksi Nyata dikutip dari kanal YouTube Partai Perindo, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Bikin Konten Jangan Asal Viral, Kenali Potensi Hukumnya
Didik kemudian mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan pemahaman terkait UU ITE ini masuk dalam kurikulum untuk menjadi pelajaran atau mata kuliah tertentu.
Adapun batasan dalam membuat konten, dijelaskan Didik di antaranya adalah tidak boleh bermuatan penghinaan, hingga bermuatan asusila.
Salah satunya adalah terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Para content crator juga penting untuk mengenali potensi hukum dalam membuat konten di media soial.
Didik Lestariyono, S.H., M.H., selaku politisi Partai Perindo , sekaligus advokat dan juga seorang praktisi mengatakan pemerintah harus mensosialisasikan UU ITE, agar efektif dan tersampaikan kepada masyarakat.
“Saya rasa pemerintah perlu melakukan sosialisasi melalui instansi-instansi pemerintah. Kemudian juga saya rasa yang paling efektif adalah, memasukkan sosialisasi tentang UU ITE ini sejak jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi, karena dari situlah kaum milenial mulai dicetak,” kata Didik dalam Podcast Aksi Nyata dikutip dari kanal YouTube Partai Perindo, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Bikin Konten Jangan Asal Viral, Kenali Potensi Hukumnya
Didik kemudian mengusulkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan pemahaman terkait UU ITE ini masuk dalam kurikulum untuk menjadi pelajaran atau mata kuliah tertentu.
Adapun batasan dalam membuat konten, dijelaskan Didik di antaranya adalah tidak boleh bermuatan penghinaan, hingga bermuatan asusila.
Lihat Juga :