Puput Laporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya Buntut Tak Akui Anaknya
Jum'at, 16 Juni 2023 - 22:10 WIB
loading...
Puput didampingi pengacaranya, Krisna, usai melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya, Jumat (16/6/2023). Foto/MPI/Selvianus Kopong
A
A
A
JAKARTA - Puput secara resmi telah melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya gara-gara tak mengakui Aisyah sebagai darah dagingnya. Ayah Mayang Lucyana Fitri itu dilaporkan menggunakan pasal penelantaran dan perlindungan anak.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Puput, Krisna, usai mendampingi kliennya membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (16/6/2023) malam. Krisna menyebut, langkah itu ditempuh karena mereka menilai, pernyataan Doddy Sudrajat sangat menyakiti perasaan kliennya.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Ogah Nafkahi Anaknya Gegara Hak Asuh di Tangan Puput
"Pasal yang kami laporkan yaitu 76B junto pasal 77B berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 juta," ujar Krisna kepada awak media, Jumat (16/6/2023).
"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis junto pasal 80, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya Rp72 juta menurut UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014," sambungnya.
Tak hanya itu, Krisna menegaskan, pihaknya juga berencana melaporkan Doddy Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Rencananya, Puput bakal melayangkan laporan pada esok hari, Sabtu, 17 Juni 2023.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Puput, Krisna, usai mendampingi kliennya membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (16/6/2023) malam. Krisna menyebut, langkah itu ditempuh karena mereka menilai, pernyataan Doddy Sudrajat sangat menyakiti perasaan kliennya.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Ogah Nafkahi Anaknya Gegara Hak Asuh di Tangan Puput
"Pasal yang kami laporkan yaitu 76B junto pasal 77B berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 juta," ujar Krisna kepada awak media, Jumat (16/6/2023).
"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis junto pasal 80, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya Rp72 juta menurut UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014," sambungnya.
Tak hanya itu, Krisna menegaskan, pihaknya juga berencana melaporkan Doddy Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Rencananya, Puput bakal melayangkan laporan pada esok hari, Sabtu, 17 Juni 2023.
Lihat Juga :