Puput Kembali Laporkan Doddy Sudrajat ke Polisi, Kali Ini soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Doddy Sudrajat kembali dilaporkan oleh mantan istrinya, Puput, ke Polda Metro Jaya. Kali ini Doddy dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
Sebelumnya, Doddy Sudrajat sudah dilaporkan oleh Puput ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penelantaran anak. Kini, ayah Mayang Lucyana itu dikenai pasal pencemaran nama baik lantaran Puput menilai Doddy telah membuat statement yang mengoyak harga dirinya dengan tak mengakui Aisyah sebagai anak kandung.
"Kedatangan kami kembali untuk melaporkan DS, yang mengatakan Aisyah bukan anak biologisnya. Bahwa klien kami melakukan perbuatan yang tercela di luar daripada DS," kata kuasa hukum Puput, Krisna Murti, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (19/6/2023).
Krisna menerangkan, kehadirannya bersama Puput di Polda Metro Jaya untuk melaporkan Doddy Sudrajat merupakan yang kedua kali dalam beberapa hari terakhir ini. Sebelumnya, mereka juga telah melaporkan Doddy dengan pasal penelantaran anak.
"Hari ini kami datang melaporkan DS dengan pasal berbeda. Kemarin pasal penelantaran anak, korbannya anak. Ini laporan soal fitnah dan pencemaran nama baik yang korbannya adalah ibunya," papar Krisna.
Krisna menyebut, Doddy Sudrajat terancam hukuman penjara empat tahun gara-gara kasus yang didugakan kepadanya itu.
"Kemarin kami laporkan terkait penelantaran anak, Aisyah, dan hari ini korbannya adalah MBak Puput sebagai ibunya. Jadi pasalnya pencemaran nama baik atau ITE. Ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal fitnah 4 tahun, hampir sama dengan UU ITE," terang Krisna.
Sebelumnya, Doddy Sudrajat sudah dilaporkan oleh Puput ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penelantaran anak. Kini, ayah Mayang Lucyana itu dikenai pasal pencemaran nama baik lantaran Puput menilai Doddy telah membuat statement yang mengoyak harga dirinya dengan tak mengakui Aisyah sebagai anak kandung.
"Kedatangan kami kembali untuk melaporkan DS, yang mengatakan Aisyah bukan anak biologisnya. Bahwa klien kami melakukan perbuatan yang tercela di luar daripada DS," kata kuasa hukum Puput, Krisna Murti, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (19/6/2023).
Krisna menerangkan, kehadirannya bersama Puput di Polda Metro Jaya untuk melaporkan Doddy Sudrajat merupakan yang kedua kali dalam beberapa hari terakhir ini. Sebelumnya, mereka juga telah melaporkan Doddy dengan pasal penelantaran anak.
"Hari ini kami datang melaporkan DS dengan pasal berbeda. Kemarin pasal penelantaran anak, korbannya anak. Ini laporan soal fitnah dan pencemaran nama baik yang korbannya adalah ibunya," papar Krisna.
Krisna menyebut, Doddy Sudrajat terancam hukuman penjara empat tahun gara-gara kasus yang didugakan kepadanya itu.
"Kemarin kami laporkan terkait penelantaran anak, Aisyah, dan hari ini korbannya adalah MBak Puput sebagai ibunya. Jadi pasalnya pencemaran nama baik atau ITE. Ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal fitnah 4 tahun, hampir sama dengan UU ITE," terang Krisna.
(tsa)