Asosiasi Tembakau Nilai Pasal 156 RUU Kesehatan Lemahkan IHT
Selasa, 04 Juli 2023 - 06:50 WIB
loading...
Kontroversi RUU Kesehatan pada pasal zat adiktif terus berlanjut di tengah proses pengesahan aturan tersebut. Pasal 156 ini juga menimbulkan pertanyaan besar. Foto/Getty Images
A
A
A
JAKARTA - Kontroversi RUU Kesehatan pada pasal zat adiktif terus berlanjut di tengah proses pengesahan aturan tersebut. Selain disamakannya tembakau dengan narkoba yang menimbulkan ketidaksetujuan, Pasal 156 dalam RUU yang mengatur standarisasi kemasan produk tembakau ini juga menimbulkan pertanyaan besar.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kedepannya, Menteri Kesehatan lewat aturannya akan menjadi pihak yang berwenang untuk menentukan jumlah batang dalam kemasan rokok, bentuk serta tampilan kemasan. Hal ini menciptakan tanda tanya, lantaran aturan tersebut sebelumnya berada pada ranah Kementerian Keuangan dan Kementerian Industri.
Wacana perpindahan wewenang ini tampaknya didorong hanya pada satu tujuan, melemahkan industri rokok. Padahal keberadaan sebuah industri semestinya dilihat dari banyak perspektif dan tujuan, seperti kesinambungan ekonomi, pertanian, tenaga kerja, dan lain sebagainya.
Penyusunan RUU Kesehatan ini jelas menjadi babak baru dari upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakuisisi semua kewenangan lembaga pemerintah lainnya. Khususnya kebijakan pertembakauan yang selama ini selalu dipatuhi oleh industri, seperti standarisasi kemasan dan kandungan pada nikotin-tar, pembatasan ruang display produk, bahkan perkara ruang konsumsinya pun mengalami diskriminasi.
Kemenkes juga terus berupaya mempersempit ekosistem IHT dalam berusaha dengan mendesak revisi PP No. 109 Tahun 2012 yang berinduk pada UU Kesehatan No.36/2009. Salah satunya mendorong usulan porsi peringatan bergambar pada kemasan rokok yang ditambah hingga 90 persen.
Baca Juga: 4 Makanan dan Minuman yang Ampuh Menurunkan Asam Urat, Nyeri Sendi Langsung Hilang
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, dengan Kemenkes sebagai pengusul RUU Kesehatan, aturan standarisasi kemasan akan membuka jalan bagi kementerian tersebut memperluas kewenangannya. Termasuk dalam mendorong usulan perluasan gambar peringatan pada kemasan rokok.
“Jika RUU ini resmi disahkan, maka akan berdampak panjang pada seluruh elemen ekosistem pertembakauan. Masa depan ekosistem tembakau pun sudah tentu akan hilang dengan cepat secara legal,” ujar Hananto kepada media baru-baru ini.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kedepannya, Menteri Kesehatan lewat aturannya akan menjadi pihak yang berwenang untuk menentukan jumlah batang dalam kemasan rokok, bentuk serta tampilan kemasan. Hal ini menciptakan tanda tanya, lantaran aturan tersebut sebelumnya berada pada ranah Kementerian Keuangan dan Kementerian Industri.
Wacana perpindahan wewenang ini tampaknya didorong hanya pada satu tujuan, melemahkan industri rokok. Padahal keberadaan sebuah industri semestinya dilihat dari banyak perspektif dan tujuan, seperti kesinambungan ekonomi, pertanian, tenaga kerja, dan lain sebagainya.
Penyusunan RUU Kesehatan ini jelas menjadi babak baru dari upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakuisisi semua kewenangan lembaga pemerintah lainnya. Khususnya kebijakan pertembakauan yang selama ini selalu dipatuhi oleh industri, seperti standarisasi kemasan dan kandungan pada nikotin-tar, pembatasan ruang display produk, bahkan perkara ruang konsumsinya pun mengalami diskriminasi.
Kemenkes juga terus berupaya mempersempit ekosistem IHT dalam berusaha dengan mendesak revisi PP No. 109 Tahun 2012 yang berinduk pada UU Kesehatan No.36/2009. Salah satunya mendorong usulan porsi peringatan bergambar pada kemasan rokok yang ditambah hingga 90 persen.
Baca Juga: 4 Makanan dan Minuman yang Ampuh Menurunkan Asam Urat, Nyeri Sendi Langsung Hilang
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, dengan Kemenkes sebagai pengusul RUU Kesehatan, aturan standarisasi kemasan akan membuka jalan bagi kementerian tersebut memperluas kewenangannya. Termasuk dalam mendorong usulan perluasan gambar peringatan pada kemasan rokok.
“Jika RUU ini resmi disahkan, maka akan berdampak panjang pada seluruh elemen ekosistem pertembakauan. Masa depan ekosistem tembakau pun sudah tentu akan hilang dengan cepat secara legal,” ujar Hananto kepada media baru-baru ini.
Lihat Juga :