Asosiasi Tembakau Nilai Pasal 156 RUU Kesehatan Lemahkan IHT
loading...
A
A
A
Agus pun meminta agar pemerintah tidak mematikan sektor ekonomi tembakau karena saat pasal ini disahkan kemungkinan produk tembakau hilang yang juga diikuti hilangnya rokok tembakau. “Ini adalah pasal yang begitu jahat dan undang-undang yang cacat karena dari rancangan hingga ke tahap pengesahan hanya disosialisasikan lewat media,” ungkap Agus.
Hal senada disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi yang menjelaskan di pasal tembakau tersebut Kemenkes akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau yang dapat menimbulkan disharmonisasi antar kementerian.
“Jangan sampai kebijakan ini dinyatakan cacat formil setelah disahkan karena dalam proses pembentukan tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan undang-undang yang baik," ujar Agus.
"Kami harap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok IHT," tandasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi yang menjelaskan di pasal tembakau tersebut Kemenkes akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau yang dapat menimbulkan disharmonisasi antar kementerian.
“Jangan sampai kebijakan ini dinyatakan cacat formil setelah disahkan karena dalam proses pembentukan tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan undang-undang yang baik," ujar Agus.
"Kami harap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok IHT," tandasnya.
(dra)