Hak Asuh Anak Raihaanun Jatuh ke Tangan Teddy Soeriaatmadja
Rabu, 05 Juli 2023 - 17:35 WIB
loading...
Hak asuh ketiga anak Raihaanun dikabarkan jatuh ke tangan Teddy Soeriaatmadja. Raihaanun digugat cerai sang suami di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. Foto/Instagram Raihaanun
A
A
A
JAKARTA - Hak asuh ketiga anak Raihaanun dikabarkan jatuh ke tangan Teddy Soeriaatmadja . Raihaanun digugat cerai sang suami di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada 5 April 2023.
Dalam gugatannya, Teddy Soeriaatmadja menutut cerai dan hak asuh anak. Kemudian berdasarkan putusan majelis hakim pada 15 Juni 2023, sang sutradara dan Raihaanun dinyatakan resmi bercerai secara verstek.
"Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan pemohon dengan verstek," bunyi pernyataan majelis hakim PA Tigaraksa dikutip Rabu (5/7/2023).
"Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa," sambungnya.
Baca Juga: Cerai dari Teddy Soeriaatmadja, Raihaanun Disebut Selingkuh dengan Teman Kuliah dan Rekan Kerja
Dalam putusan itu, Teddy Soeriaatmadja juga dipastikan memenangkan hak asuh ketiga anak mereka. Namun, dia diwajibkan memberikan nafkah mut'ah kepada Raihaanun sebesar Rp30 juta.
"Menetapkan anak penggugat dan tergugat yang bernama xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) pemohon dengan memberi akses kepada termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," kata majelis hakim.
Dalam gugatannya, Teddy Soeriaatmadja menutut cerai dan hak asuh anak. Kemudian berdasarkan putusan majelis hakim pada 15 Juni 2023, sang sutradara dan Raihaanun dinyatakan resmi bercerai secara verstek.
"Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan pemohon dengan verstek," bunyi pernyataan majelis hakim PA Tigaraksa dikutip Rabu (5/7/2023).
"Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa," sambungnya.
Baca Juga: Cerai dari Teddy Soeriaatmadja, Raihaanun Disebut Selingkuh dengan Teman Kuliah dan Rekan Kerja
Dalam putusan itu, Teddy Soeriaatmadja juga dipastikan memenangkan hak asuh ketiga anak mereka. Namun, dia diwajibkan memberikan nafkah mut'ah kepada Raihaanun sebesar Rp30 juta.
"Menetapkan anak penggugat dan tergugat yang bernama xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) pemohon dengan memberi akses kepada termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," kata majelis hakim.
Lihat Juga :