Kemenkes Ungkap Bahaya Penularan Antraks, Bisa Sebabkan Meningitis hingga Kematian

Kamis, 06 Juli 2023 - 15:10 WIB
loading...
Kemenkes Ungkap Bahaya...
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Dr. Imran Pambudi dalam konferensi pers daring terkait penyakit antraks. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr. Imran Pambudi menjelaskan penyakit antraks memiliki 4 tipe. Hal itu dikenali berdasarkan portal masuknya. Diantaranya melalui kulit, saluran pencernaan, paru-paru, dan injeksi.

“Tipe antraks itu ada 4 jenis ya. Dan case fatality antraks ini bervariasi ya,” ujar Dr. Imran, dalam jumpa pers Kemenkes secara daring, Kamis, (6/7/2023).

“Misalnya antraks kulit ratenya bisa sampai 25 persen. Dan kemudian yang antraks percernaan ini cukup tinggi dan bervariasi ya, mulai dari 25-75 persen,” lanjutnya.

Namun, menurut Dr.Imran, kasus antraks yang paling berbahaya adalah tipe antraks yang masuk melalui paru-paru. Pasalnya, tipe antraks satu ini memiliki potensi kematian yang terbilang tinggi, yakni mencapai 80 persen.



“Kemudian tipe antraks yang paling berbahaya adalah tipe paru-paru ya. Jadi yang perlu saya sampaikan itu case fatality ratenya bisa sampai 80 persen. Sehingga ini yang membuat penderita tadi tuh cepat untuk meninggal karena masuk ke paru-paru,” ungkapnya.

“Dan karena masuk ke paru-paru, maka dia sporanya juga bisa masuk ke otak, sehingga terjadi meningitis, dan ini menimbulkan komplikasi yang lebih berat,” sambungnya.

Manusia yang terjangkit antraks paru-paru sendiri umumnya akan mengalami beberapa tahapan gejala. Yakni mulai dari gejala awal sangat ringan seperti demam, lemas, batuk ringan dan sakit dada.

Lalu, penderita akan mengalami gejala akut berupa gangguan pernafasan, demam dan syok, dan yang terpara akan dapat menimbulkan kompilasi meningitis.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)