Heboh Wisatawan Australia Didenda Rp15 Juta di Bali Gegara Paspor Kotor, Sandiaga Lakukan Penyelidikan

Selasa, 11 Juli 2023 - 21:27 WIB
loading...
Heboh Wisatawan Australia...
Menparekraf Sandiaga menanggapi kabar wisatawan Australia didenda saat liburan di Bali karena paspor kotor. Wisatawan tersebut mengaku didenda Rp15 juta. Foto/Kontributor MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi kabar wisatawan Australia mengaku didenda saat liburan di Bali karena paspor kotor. Tak tanggung-tanggung, wisatawan tersebut mengaku didenda Rp15 juta.

Terkait kabar ini, Sandiaga langsung memerintahkan sejumlah pihak yang terkait untuk segera melakukan penyelidikan. Dia yakin ada penjelasan perihal insiden wisatawan Australia tersebut.

"Padahal sebetulnya ada penjelasan yang bisa kita sampaikan, dan harus kita lakukan penyelidikan," kata Sandiaga dalam Weekly Brief With Sandi Uno di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Sementara Kadispar Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menelusuri kasus tersebut. Dia pun terus berkomunikasi dengan berbagai pihak guna mengetahui kebenarannya.



"Update terakhir kami dalam penyelidikan, mulai dari CCTV di bandara apakah realnya wisman dari Australia ini benar, atau ada oknum," jelas Tjok Bagus Pemayun.

Dilansir dari Daily Mail, wisatawan Australia menceritakan pengalaman buruknya ketika liburan ke Bali. Di mana perempuan bernama Monuque Sutherland itu liburan ke Pulau Dewata bersama ibunya.

Sutherland diminta mendaftarkan formulir biru tambahan ketika check-in di konter Batik Air di Bandara Tullamarine di Melbourne. Hal ini dilakukan karena paspornya yang berusia tujuh tahun sedikit kotor.

Namun, Sutherland menemui masalah ketika dia mengeluarkan formulir biru di imigrasi di Bali. Dia dibawa ke ruangan untuk diintrogasi dan petugas terus berbicara menggunakan bahasa Indonesia membuatnya merasa takut. "Para petugas terus masuk dan keluar dan menanyai saya selama lebih dari satu jam," ujar Sutherland.



Para petugas mengatakan perempuan berusia 28 tahun itu perlu dideportasi karena dia mencoba memasuki Bali dengan paspor yang rusak. Namun, Sutherland akan diizinkan tinggal jika membayar uang sebesar AUD1.500 atau Rp15 juta.

Sutherland mengatakan paspornya sudah diterima di Australia sehingga menolak untuk membayar denda. Dia juga mengaku petugas mencoba menekan ibunya dan mengancam tidak akan mengembalikan paspor sampai membayar denda.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2600 seconds (0.1#10.140)