Mario Teguh Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp5 Miliar

Jum'at, 14 Juli 2023 - 09:03 WIB
loading...
Mario Teguh Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp5 Miliar
Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar. Motivator itu dilaporkan pria bernama Sunyoto Indra Prayitno. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar. Motivator kenamaan itu dilaporkan oleh pria bernama Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023.

Kuasa hukum Sunyoto, Djamaluddin mengatakan Mario Teguh sampai saat ini belum dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan. Sebab, laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp5 miliar ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Metro Jaya.

"Kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT. Kemudian LP-nya dengan nomor 3505, saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Djamaluddin di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Juli 2023.

"Rencananya minggu depan baru klien kami diminta keterangannya. Terkait dugaan penipuan dan penggelapan," lanjutnya.



Kasus penipuan dan penggelapan uang Rp5 miliar, dijelaskan Djamaluddin berawal dari kerja sama antara kliennya dan Mario Teguh. Sunyoto pun telah mengeluarkan uang untuk bisnis mereka, namun sang motivator tak memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat sebelumnya.

"Ada janji bersangkutan untuk mengup skin care atau bisnis dari klien kami, pada akhirnya itu tidak dilakukan," jelas Djamaluddin.

"Sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar," sambungnya.

Mario Teguh, disebut Djamaluddin sempat berjanji kepada Sunyoto untuk menaikkan pendapatan mereka hingga puluhan miliaran rupiah. Sayangnya, hal tersebut tak kunjung terwujud hingga Sunyoto memutuskan untuk melaporkan pria 67 tahun itu.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)