Mario Teguh Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp5 Miliar

Jum'at, 14 Juli 2023 - 09:03 WIB
loading...
Mario Teguh Dipolisikan...
Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar. Motivator itu dilaporkan pria bernama Sunyoto Indra Prayitno. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar. Motivator kenamaan itu dilaporkan oleh pria bernama Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023.

Kuasa hukum Sunyoto, Djamaluddin mengatakan Mario Teguh sampai saat ini belum dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan. Sebab, laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp5 miliar ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Metro Jaya.

"Kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT. Kemudian LP-nya dengan nomor 3505, saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Djamaluddin di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Juli 2023.

"Rencananya minggu depan baru klien kami diminta keterangannya. Terkait dugaan penipuan dan penggelapan," lanjutnya.



Kasus penipuan dan penggelapan uang Rp5 miliar, dijelaskan Djamaluddin berawal dari kerja sama antara kliennya dan Mario Teguh. Sunyoto pun telah mengeluarkan uang untuk bisnis mereka, namun sang motivator tak memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat sebelumnya.

"Ada janji bersangkutan untuk mengup skin care atau bisnis dari klien kami, pada akhirnya itu tidak dilakukan," jelas Djamaluddin.

"Sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar," sambungnya.

Mario Teguh, disebut Djamaluddin sempat berjanji kepada Sunyoto untuk menaikkan pendapatan mereka hingga puluhan miliaran rupiah. Sayangnya, hal tersebut tak kunjung terwujud hingga Sunyoto memutuskan untuk melaporkan pria 67 tahun itu.



"Perjanjiannya bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau, klien kami omzetnya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan dan untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada bersangkutan," ujar Djamaluddin.

"Itu sudah diberikan. Namun pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan dan diimingi oleh orang tersebut," tambahnya.

Dalam laporannya, Sunyoto juga mempolisikan istri pemilik nama asli Sis Maryono Teguh itu. "Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya. Jadi kami ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," tandasnya.

Adapun laporan Sunyoto ini terdaftar dalam laporan polisi LP/B/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pengelapan Pasal 372 KUHP.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2036 seconds (0.1#10.140)