Diduga Lakukan Penganiayaan, Pierre Gruno Disebut dalam Pengaruh Alkohol

Jum'at, 14 Juli 2023 - 10:46 WIB
loading...
Diduga Lakukan Penganiayaan, Pierre Gruno Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Pierre Gruno diduga melakukan penganiayaan kepada GDS dalam pengaruh alkohol. Hal ini disampaikan langsung salah satu kuasa hukum sang artis, Richard Leonard. Foto/Instagram Pierre Gruno
A A A
JAKARTA - Pierre Gruno diduga melakukan penganiayaan kepada pria berinisial GDS dalam pengaruh alkohol. Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu kuasa hukum sang artis, Richard Leonard.

Richard menduga Pierre saat melakukan dugaan penganiayaan tengah dalam pengaruh alkohol lantaran insiden tersebut terjadi dalam sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Meski demikian, Richard masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Kemungkinan iya. Ini juga belum pasti karena kita prosesnya belum sampai situ," kata Richard di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juli 2023.

"Kalau logikanya ya di tempat hiburan malam pastikan konsumsinya bukan air putih," lanjutnya.



Namun, Richard memastikan bahwa kliennya itu bukan sosok yang mudah marah. Pierre juga disebut tidak pernah melakukan kekerasan kepada orang lain, sehingga dia menduga saat insiden tersebut dalam pengaruh alkohol.

"Karena saya tahu klien saya bukan tipe yang pemarah atau beringas ya. Mungkin seperti yang dibilang ada pengaruh juga dari minuman keras seperti itu," jelas Richard.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan oleh GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah diduga melakukan penganiayaan di bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023. GDS kemudian resmi melaporkan artis tersebut pada 1 Juli.

Akibat dari dugaan penganiayaan ini, GDS dilaporkan mengalami sejumlah luka. Mulai dari luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. Polisi pun telah menetapkan artis tersebut sebagai tersangka.



"Terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus.

"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," tandasnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2672 seconds (0.1#10.140)