3 Potret Pierre Gruno Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol

Jum'at, 14 Juli 2023 - 16:08 WIB
loading...
A A A
3 Potret Pierre Gruno Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol

Foto/Selvianus Kopong

Adapun penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa bukti berupa CCTV dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara. Atas kasus ini, Pierre disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan. Polisi juga telah menahan Pierre selama 20 hari ke depan sejak hari ini.

"Penanganan perkara tindak pidana penganiayan sebagai diatur pasal dengan pelapor atau korban inisial GBS terhadap terlapor saat ini sudah kami ditetapkan sebagai tersangka alias PG laki-laki umur 61 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus.

"Pasal 351 KUHP dan mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum pidana, dan sejak hari ini sampe 20 hari kedepan, PG akan kami lakukan penahanan," tandasnya.

(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)