3 Potret Pierre Gruno Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol

Jum'at, 14 Juli 2023 - 16:08 WIB
loading...
3 Potret Pierre Gruno...
Pierre Gruno turut dihadirkan dalam rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan hari ini. Artis itu terlihat memakai baju tahanan warna oranye. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Pierre Gruno turut dihadirkan dalam rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Jumat (14/7/2023). Artis itu terlihat memakai baju tahanan warna oranye dengan nomor 93 di dadanya.

Pierre yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pria bernama GDS itu juga ditampilkan di depan awak media dengan kedua tangannya diborgol. Artis tersebut keluar dari ruangan dengan didampingi oleh beberapa petugas kepolisian.

Pierre pun tampak berbeda dari penampilannya di sinetron yang dia bintangi. Artis itu enggan berkomentar saat awak media melontarkan pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.

3 Potret Pierre Gruno Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol

Foto/Selvianus Kopong



3 Potret Pierre Gruno Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol

Foto/Selvianus Kopong

Hanya saja, Pierre terlihat tersenyum. Dia pun mengacungkan kedua jempolnya ke arah awak media. Penyidik kemudian mempersilakan sang artis untuk kembali masuk ke ruang tahanan tanpa memberikan komentar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan oleh GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah diduga melakukan penganiayaan di bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023. GDS kemudian resmi melaporkan artis tersebut pada 1 Juli.

Akibat dari dugaan penganiayaan ini, GDS dilaporkan mengalami sejumlah luka. Mulai dari luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. Polisi pun telah menetapkan artis tersebut sebagai tersangka.



3 Potret Pierre Gruno Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol

Foto/Selvianus Kopong

Adapun penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa bukti berupa CCTV dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara. Atas kasus ini, Pierre disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan. Polisi juga telah menahan Pierre selama 20 hari ke depan sejak hari ini.

"Penanganan perkara tindak pidana penganiayan sebagai diatur pasal dengan pelapor atau korban inisial GBS terhadap terlapor saat ini sudah kami ditetapkan sebagai tersangka alias PG laki-laki umur 61 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus.

"Pasal 351 KUHP dan mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum pidana, dan sejak hari ini sampe 20 hari kedepan, PG akan kami lakukan penahanan," tandasnya.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)