Dampak Kecanduan Judi Online pada Kesehatan Mental, Pakar: Masuk Klasifikasi Gangguan Jiwa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Konsultan Psikiatri Adiksi Departemen Medik Kesehatan Jiwa FKUI RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Dr dr Kristiana Siste, SpKJ(K) menjelaskan bahwa ketagihan judi online dikategorikan sebagai gangguan jiwa.
"Kecanduan judi ini masuk dalam klasifikasi gangguan jiwa yang mana sudah ada lebih lama dibandingkan ketagihan gim," jelas dr Kristi dalam tayangan Live Instagram @rscm.kencana, Selasa (18/7/2023).
Itu terbukti dari adanya judi patologik pada Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III, lalu ada juga gambling disorder di Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental (DSM) III, dan gambling disorder di International Classification of Disease 11th yang terbaru.
Meski sudah dikategorikan sebagai gangguan jiwa, tapi ada syarat yang menyertai kecanduan judi tersebut sampai akhirnya bisa dikategorikan sebagai gangguan jiwa. Apa saja?
1. Apabila perilaku judi tersebut sifatnya sudah kehilangan kontrol, yang terdiri dari dilakukan kapan saja tidak mengenal waktu, tidak bisa menahan impuls untuk melakukannya, dan durasi aktivitasnya panjang.
Lalu, dalam gangguan judi ini bisa juga terkait dengan repetisi aktivitas dilakukan lebih sering. Jadi, biasanya satu jam satu kali main, sekarang per menit sudah berganti sesi.
2. Semakin meningkatkan prioritas untuk melakukan perilaku tersebut. Artinya ada gangguan di ranah kehidupan lain.
3. Walau sudah ada dampak negatif, pelaku tetap meneruskan bahkan meningkatkan intensitas untuk berjudi.
"Kalau sudah masuk ke dalam 3 area itu dan berlangsung 12 bulan atau kurang bila dampak negatif yang dialami besar, maka bisa dikatakan ada gangguan judi," jelas dr Kristi.
Ia mengingatkan untuk tidak melakukan diagnosis sendiri (self-diagnosis) pada ranah gangguan kecanduan judi ini. Diperlukan asesmen atau pemeriksaan lebih lanjut sampai seseorang didiagnosis kecanduan judi.
"Kecanduan judi ini masuk dalam klasifikasi gangguan jiwa yang mana sudah ada lebih lama dibandingkan ketagihan gim," jelas dr Kristi dalam tayangan Live Instagram @rscm.kencana, Selasa (18/7/2023).
Itu terbukti dari adanya judi patologik pada Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III, lalu ada juga gambling disorder di Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental (DSM) III, dan gambling disorder di International Classification of Disease 11th yang terbaru.
Meski sudah dikategorikan sebagai gangguan jiwa, tapi ada syarat yang menyertai kecanduan judi tersebut sampai akhirnya bisa dikategorikan sebagai gangguan jiwa. Apa saja?
1. Apabila perilaku judi tersebut sifatnya sudah kehilangan kontrol, yang terdiri dari dilakukan kapan saja tidak mengenal waktu, tidak bisa menahan impuls untuk melakukannya, dan durasi aktivitasnya panjang.
Lalu, dalam gangguan judi ini bisa juga terkait dengan repetisi aktivitas dilakukan lebih sering. Jadi, biasanya satu jam satu kali main, sekarang per menit sudah berganti sesi.
2. Semakin meningkatkan prioritas untuk melakukan perilaku tersebut. Artinya ada gangguan di ranah kehidupan lain.
3. Walau sudah ada dampak negatif, pelaku tetap meneruskan bahkan meningkatkan intensitas untuk berjudi.
"Kalau sudah masuk ke dalam 3 area itu dan berlangsung 12 bulan atau kurang bila dampak negatif yang dialami besar, maka bisa dikatakan ada gangguan judi," jelas dr Kristi.
Ia mengingatkan untuk tidak melakukan diagnosis sendiri (self-diagnosis) pada ranah gangguan kecanduan judi ini. Diperlukan asesmen atau pemeriksaan lebih lanjut sampai seseorang didiagnosis kecanduan judi.
(hri)