Alshad Ahmad Sakit Hati Difitnah Bunuh Bayi Harimau Benggala
Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Alshad juga menyinggung soal jalur hukum. Dia berharap komentar pedas netizen bisa mereda agar pihaknya tidak menempuh upaya hukum.
"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00," jelas Alshad Ahmad.
Di samping itu, hingga saat ini Alshad Ahmad masih terus menunggu hasil laboratorium dan analisa dokter terkait kematian harimau benggala bernama Cenora. Sebelumnya, Alshad juga sempat membeberkan bahwa Cenora bukan mati karena terserang Feline Panleukopenia ataupun Caninen Parvo Virus.
"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00," jelas Alshad Ahmad.
Di samping itu, hingga saat ini Alshad Ahmad masih terus menunggu hasil laboratorium dan analisa dokter terkait kematian harimau benggala bernama Cenora. Sebelumnya, Alshad juga sempat membeberkan bahwa Cenora bukan mati karena terserang Feline Panleukopenia ataupun Caninen Parvo Virus.
(tsa)
Lihat Juga :