Alshad Ahmad Sakit Hati Difitnah Bunuh Bayi Harimau Benggala

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:08 WIB
loading...
Alshad Ahmad Sakit Hati...
Alshad Ahmad dan bayi harimau peliharaannya, Cenora. Foto/Instagram Alshad Ahmad
A A A
BANDUNG - Kematian Cenora, salah satu bayi harimau Benggala yang dipelihara Alshad Ahmad, berbuntut panjang.

Alshad belakangan jadi mendapat cacian dari sana-sini, termasuk netizen. Bahkan, ujaran negatif netizen sudah dianggap Alshad Ahmad kelewatan.

Youtuber itu mengaku tidak keberatan menerima kritik, hanya saja semakin lama komentar netizen kian mengarah pada fitnah.



"Sebagian dari kritik yang disampaikan kepada saya tersebut menurut saya sudah bukan lagi merupakan bentuk kritik, melainkan telah menjadi tuduhan atau fitnah yang sangat kejam dan merugikan nama baik saya," kata Alshad Ahmad, dikutip dari Insta Story, Sabtu (29/7/2023).

Sepupu Raffi Ahmad itu mengaku dituduh telah membunuh Cenora. Hal ini lantas membuatnya begitu sakit hati.

"Antara lain mengenai adanya sejumlah pernyataan atau komentar yang secara terang-terangan telah menuduh atau memfitnah saya sebagai "PEMBUNUH" Cenora. Merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi saya apabila dituduh atau difitnah sebagai "PEMBUNUH" Cenora," lanjut Alshad.

Padahal Alshad merasa menjadi sosok yang paling terpukul atas kematian Cenora. Pasalnya, dia menyaksikan sendiri dari awal Cenora lahir hingga tak bisa lagi bertahan hidup.

Alshad mengaku, kematian Cenora benar-benar di luar kehendaknya. Terlebih, kematian harimau bukan baru terjadi kali ini, melainkan sudah pernah ada di kebun binatang maupun penangkaran di dalam hingga luar negeri.

Tak bisa lagi menerima fitnahan netizen, Alshad Ahmad meminta mereka untuk berhenti menyampaikan tudingan miring.



"Saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan/komentar tersebut, serta tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari, semata-mata untuk tidak menyebabkan berkembangnya polemik yang tidak produktif," katanya.

Selain itu, Alshad juga menyinggung soal jalur hukum. Dia berharap komentar pedas netizen bisa mereda agar pihaknya tidak menempuh upaya hukum.

"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00," jelas Alshad Ahmad.

Di samping itu, hingga saat ini Alshad Ahmad masih terus menunggu hasil laboratorium dan analisa dokter terkait kematian harimau benggala bernama Cenora. Sebelumnya, Alshad juga sempat membeberkan bahwa Cenora bukan mati karena terserang Feline Panleukopenia ataupun Caninen Parvo Virus.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)