Venna Melinda Resmi Jadi Janda, Ferry Irawan Wajib Beri Nafkah Mut'ah dan Iddah Rp30 Juta
Senin, 07 Agustus 2023 - 00:21 WIB
loading...
Venna Melinda dan Ferry Irawan akhirnya resmi bercerai, setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak Ferry Irawan. Foto/ Ayu Utami.
A
A
A
JAKARTA - Venna Melinda dan Ferry Irawan akhirnya resmi bercerai, setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak Ferry Irawan pada sidang online atau ecourt, 3 Agustus 2023.
"Alhamdulillah kalau perceraian gak ada menang, nggak ada kalah. Ya, karena memang perceraian itu karena kesepakatan. 3 Agustus kemarin (putusan)," kata Venna Melinda ditemui di kediamannya di Jagakarsa Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023).
Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Maaf ke Jeje Govinda soal Perilaku Syahnaz Sadiqah: Terima Kasih Sudah Jadi Lelaki Terbaik
Venna Melinda bersyukur kini telah resmi berpisah dengan Ferry Irawan dan tinggal menunggu ikrar talak.
"Saya bersyukur pertama kan vonis KDRT sudah clear, yang bersangkutan memang sudah dinyatakan secara sah untuk kasus KDRT dan tinggal cerai dan Alhamdullah juga sudah cerai tinggal ikrar," kata Venna Melinda.
Dalam putusannya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Venna Melinda terkait uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan. Sehingga Ferry Irawan wajib membayar uang nafkah mut'ah sebesar Rp30 juta dan nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp30 juta.
"Tapi itu sebetulnya bentuk dari beberapa memang yang menjadi hak saya dan juga ada beberapa hal yang kita anggap sama Tim kuasa hukum memang wajar waktu kita ajukan gitu," ucap Venna.
"Alhamdulillah kalau perceraian gak ada menang, nggak ada kalah. Ya, karena memang perceraian itu karena kesepakatan. 3 Agustus kemarin (putusan)," kata Venna Melinda ditemui di kediamannya di Jagakarsa Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023).
Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Maaf ke Jeje Govinda soal Perilaku Syahnaz Sadiqah: Terima Kasih Sudah Jadi Lelaki Terbaik
Venna Melinda bersyukur kini telah resmi berpisah dengan Ferry Irawan dan tinggal menunggu ikrar talak.
"Saya bersyukur pertama kan vonis KDRT sudah clear, yang bersangkutan memang sudah dinyatakan secara sah untuk kasus KDRT dan tinggal cerai dan Alhamdullah juga sudah cerai tinggal ikrar," kata Venna Melinda.
Dalam putusannya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Venna Melinda terkait uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan. Sehingga Ferry Irawan wajib membayar uang nafkah mut'ah sebesar Rp30 juta dan nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp30 juta.
"Tapi itu sebetulnya bentuk dari beberapa memang yang menjadi hak saya dan juga ada beberapa hal yang kita anggap sama Tim kuasa hukum memang wajar waktu kita ajukan gitu," ucap Venna.
Lihat Juga :