Wakil Rektor UTA'45 Jakarta soal UU Kesehatan 2023: Hak Negara di Dunia Kesehatan Telah Dikembalikan

Rabu, 09 Agustus 2023 - 12:12 WIB
loading...
A A A
"Butuh titik mula untuk perbaikan terhadap bangsa ini, dan ini sebagai langkah perbaikan," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hak-hak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan lama tidak akan hilang dari ketentuan yang baru ini.

“Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik,” katanya.

UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan, bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional.

"Tujuannya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia," kata Nadia.

Seperti diketahui, UU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 11 Juli 2023.
(tsa)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)