Wakil Rektor UTA'45 Jakarta soal UU Kesehatan 2023: Hak Negara di Dunia Kesehatan Telah Dikembalikan
loading...
A
A
A
"Butuh titik mula untuk perbaikan terhadap bangsa ini, dan ini sebagai langkah perbaikan," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hak-hak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan lama tidak akan hilang dari ketentuan yang baru ini.
“Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik,” katanya.
UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan, bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional.
"Tujuannya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia," kata Nadia.
Seperti diketahui, UU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 11 Juli 2023.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hak-hak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan lama tidak akan hilang dari ketentuan yang baru ini.
“Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik,” katanya.
UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan, bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional.
"Tujuannya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia," kata Nadia.
Seperti diketahui, UU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 11 Juli 2023.
(tsa)