Wakil Rektor UTA'45 Jakarta soal UU Kesehatan 2023: Hak Negara di Dunia Kesehatan Telah Dikembalikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Juli lalu. Pengesahan ini ditanggapi oleh Wakil Rektor II Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45 Jakarta) Brian Matthew Darsono.
Brian Matthew berpendapat, pengesahaan UU Kesehatan telah mengembalikan hak negara dalam dunia kesehatan.
“UU Kesehatan ini hanya mengembalikan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Jadi saya sendiri melihatnya sebagai langkah yang tepat,” kata Brian Matthew melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
UU Kesehatan terbaru, lanjut Brian, diharapkan dapat mengejar ketertinggalan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan di Indonesia, khususnya bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Brian Matthew menyebut, layanan kesehatan di Indonesia bergerak stagnan dalam kurun 20 tahun terakhir. Kondisi ini salah satunya bisa dilihat dari kurangnya tenaga dokter di wilayah terpencil dan terluar, atau bahkan di wilayah luar perkotaan.
“Jadi seharusnya dalam 20 tahun ini kita bisa bergerak ke arah yang lebih maju lagi. Seperti halnya negara tetangga Malaysia, Singapura, bagaimana pesatnya rumah sakit mereka, sistem kesehatan mereka,” kata dia.
Menurut Brian Matthew, sudah saatnya pemerintah mengatur mekanisme layanan kesehatan agar persoalan pemerataan tenaga kesehatan berjalan optimal.
“Seharusnya kalau negara memiliki kemampuan, memiliki hak di dalam dunia kesehatan di Indonesia, maka bisa memberikan solusi dengan mengisi setiap kekurangan di wilayah-wilayah tersebut,” ungkapnya.
Ia optimistis pemerintah dapat mewujudkan capaian Indonesia Emas 2045 melalui penyiapan generasi sehat dan unggul melalui pengentasan stunting, kematian prematur, dan kematian ibu secara menyeluruh di Tanah Air.
Brian Matthew pun mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintahan Jokowi yang mengembalikan konstitusi kesehatan kepada UU yang dijalankan.
Brian Matthew berpendapat, pengesahaan UU Kesehatan telah mengembalikan hak negara dalam dunia kesehatan.
“UU Kesehatan ini hanya mengembalikan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Jadi saya sendiri melihatnya sebagai langkah yang tepat,” kata Brian Matthew melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
UU Kesehatan terbaru, lanjut Brian, diharapkan dapat mengejar ketertinggalan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan di Indonesia, khususnya bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Brian Matthew menyebut, layanan kesehatan di Indonesia bergerak stagnan dalam kurun 20 tahun terakhir. Kondisi ini salah satunya bisa dilihat dari kurangnya tenaga dokter di wilayah terpencil dan terluar, atau bahkan di wilayah luar perkotaan.
“Jadi seharusnya dalam 20 tahun ini kita bisa bergerak ke arah yang lebih maju lagi. Seperti halnya negara tetangga Malaysia, Singapura, bagaimana pesatnya rumah sakit mereka, sistem kesehatan mereka,” kata dia.
Menurut Brian Matthew, sudah saatnya pemerintah mengatur mekanisme layanan kesehatan agar persoalan pemerataan tenaga kesehatan berjalan optimal.
“Seharusnya kalau negara memiliki kemampuan, memiliki hak di dalam dunia kesehatan di Indonesia, maka bisa memberikan solusi dengan mengisi setiap kekurangan di wilayah-wilayah tersebut,” ungkapnya.
Ia optimistis pemerintah dapat mewujudkan capaian Indonesia Emas 2045 melalui penyiapan generasi sehat dan unggul melalui pengentasan stunting, kematian prematur, dan kematian ibu secara menyeluruh di Tanah Air.
Brian Matthew pun mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintahan Jokowi yang mengembalikan konstitusi kesehatan kepada UU yang dijalankan.