Band Radja Merasa Tercemar, Laporkan Akun YouTube Milik Anji Eks Drive

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:59 WIB
loading...
A A A
"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," ujar Sunan.

Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Radja kepada akun YouTube dunia MANJI tersebut teregister dalam nomer perkara LP/B/4764/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per hari ini, Senin, 14 Agustus 2023.

Akibat konten YouTube tersebut, manajemen Radja sendiri mengalami sejumlah kerugian, mulai pembatalan kontrak sponsor hingga pemboikotan di beberapa daerah.

"Banyak ya kita dari manajemen sempat sharing, ruginya kita nggak bisa hitung berapanya yang jelas banyak dari kerugian itu," tutur manajer Radja, Rana Arinansyah.
(tdy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2299 seconds (0.1#10.140)