Band Radja Merasa Tercemar, Laporkan Akun YouTube Milik Anji Eks Drive
loading...
A
A
A
"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," ujar Sunan.
Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Radja kepada akun YouTube dunia MANJI tersebut teregister dalam nomer perkara LP/B/4764/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per hari ini, Senin, 14 Agustus 2023.
Akibat konten YouTube tersebut, manajemen Radja sendiri mengalami sejumlah kerugian, mulai pembatalan kontrak sponsor hingga pemboikotan di beberapa daerah.
"Banyak ya kita dari manajemen sempat sharing, ruginya kita nggak bisa hitung berapanya yang jelas banyak dari kerugian itu," tutur manajer Radja, Rana Arinansyah.
Lihat Juga: 2 Raja Tampil dalam Satu Panggung, Nassar dan Radja Siap Menggoyang Road To Kilau Raya K33setiaan
Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Radja kepada akun YouTube dunia MANJI tersebut teregister dalam nomer perkara LP/B/4764/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per hari ini, Senin, 14 Agustus 2023.
Akibat konten YouTube tersebut, manajemen Radja sendiri mengalami sejumlah kerugian, mulai pembatalan kontrak sponsor hingga pemboikotan di beberapa daerah.
"Banyak ya kita dari manajemen sempat sharing, ruginya kita nggak bisa hitung berapanya yang jelas banyak dari kerugian itu," tutur manajer Radja, Rana Arinansyah.
Lihat Juga: 2 Raja Tampil dalam Satu Panggung, Nassar dan Radja Siap Menggoyang Road To Kilau Raya K33setiaan
(tdy)