Band Radja Merasa Tercemar, Laporkan Akun YouTube Milik Anji Eks Drive

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:59 WIB
loading...
Band Radja Merasa Tercemar, Laporkan Akun YouTube Milik Anji Eks Drive
Band Radja resmi membuat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik di Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/8/2023). Foto/ Ravie Wardani.
A A A
JAKARTA - Grup band asal Kalimantan Selatan, Radja resmi membuat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik di Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/8/2023). Laporan ini dilayangkan Radja kepada akun YouTube bernama dunia MANJI.

"Jadi hari ini saya telah resmi mewakili band Radja berdasarkan surat kuasa, kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar, bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tahu apa sih yang sebenarnya terjadi," kata kuasa hukum manajemen Radja, Sunan Kalijaga.



"Yang kami laporkan di sini akun YouTube dunia MANJI. Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sini lah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi," ujar Sunan.

Berdasarkan penelusuran, akun YouTube tersebut dimiliki oleh penyanyi Anji, mantan vokalis Drive. Namun, Sunan membantah pihaknya melaporkan sosok Anji dalam perkara ini.

"Tentunya melaporkan akunnya karena jelas dari situ lah asal muasalnya, pendistribusiannya," ujar Sunan.

Gitaris Radja, Moldy menegaskan bahwa laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah hak cipta dari lagu Cinderella.

"Jadi kalau Cinderella itu personal sendiri, di sini kita melaporkan (akun) dunia MANJI itu karena kita merasa dirugikan atas podcast tersebut gitu aja," kata Moldy.



Radja menilai, akun tesebut telah mewadahi seorang narasumber yang kurang berkompeten dalam membahas grup bandnya sehingga Radja merasa dirugikan atas penayangan konten tersebut.

"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," ujar Sunan.

Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Radja kepada akun YouTube dunia MANJI tersebut teregister dalam nomer perkara LP/B/4764/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per hari ini, Senin, 14 Agustus 2023.

Akibat konten YouTube tersebut, manajemen Radja sendiri mengalami sejumlah kerugian, mulai pembatalan kontrak sponsor hingga pemboikotan di beberapa daerah.

"Banyak ya kita dari manajemen sempat sharing, ruginya kita nggak bisa hitung berapanya yang jelas banyak dari kerugian itu," tutur manajer Radja, Rana Arinansyah.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)