Komentari Kasus Denny Sumargo, Hotman Paris: Hubungan Seks Mau Sama Mau Tak Bisa Dipaksa Tes DNA
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 12:28 WIB
loading...
Hotman Paris Hutapea diminta mengomentari kasus Denny Sumargo dan Verny Hasan. Foto/MPI/Melati Pratiwi
A
A
A
JAKARTA - Hotman Paris Hutapea diminta mengomentari kasus Denny Sumargo dan Verny Hasan. Diketahui, Verny Hasan belakangan ini meminta tes DNA sekali lagi kepada Denny Sumargo untuk mengetahui status anaknya.
Mengenai hal ini, Hotman Paris hanya berbicara secara general mengenai ketentuan hukum di Indonesia apabila pria dan wanita melakukan hubungan seks atas dasar kemauan sendiri alias suka sama suka.
Menurut sang pengacara kondang, ketika hubungan seks mau sama mau sampai memiliki buah hati dan laki-laki tidak mengakuinya, maka tak bisa dituntut melakukan tes DNA.
Baca Juga: Terungkap Alasan Verny Hasan Minta Denny Sumargo Tes DNA Ulang, Singgung soal Belum Move On
"Apakah si cowok tersebut bisa nggak dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).
Hotman lantas menjelaskan, permintaan tes DNA bahkan tidak bisa diproses oleh hukum pidana maupun perdata. Kembali lagi, hal ini berlaku apabila seks dilakukan atas kemauan masing-masing pihak.
Mengenai hal ini, Hotman Paris hanya berbicara secara general mengenai ketentuan hukum di Indonesia apabila pria dan wanita melakukan hubungan seks atas dasar kemauan sendiri alias suka sama suka.
Menurut sang pengacara kondang, ketika hubungan seks mau sama mau sampai memiliki buah hati dan laki-laki tidak mengakuinya, maka tak bisa dituntut melakukan tes DNA.
Baca Juga: Terungkap Alasan Verny Hasan Minta Denny Sumargo Tes DNA Ulang, Singgung soal Belum Move On
"Apakah si cowok tersebut bisa nggak dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).
Hotman lantas menjelaskan, permintaan tes DNA bahkan tidak bisa diproses oleh hukum pidana maupun perdata. Kembali lagi, hal ini berlaku apabila seks dilakukan atas kemauan masing-masing pihak.
Lihat Juga :