Pesulap OA Terancam Penjara Seumur Hidup, Jadi Tersangka Kepemilikan Tanaman Ganja
Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
"Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok dan 1 pack pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," ujarnya lagi.
Baca Juga: Ogah Hidup Dipenuhi Drama, Inara Rusli Ingin Tetap Jalin Hubungan Baik dengan Virgoun
Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.
Baca Juga: Ogah Hidup Dipenuhi Drama, Inara Rusli Ingin Tetap Jalin Hubungan Baik dengan Virgoun
Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.
(tdy)
Lihat Juga :