Jalani Sidang Cerai dengan Inara Rusli, Virgoun Serahkan 15 Bukti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Virgoun kembali menjalani sidang cerai dengan Inara Rusli . Sidang pasangan tersebut digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat hari ini, Rabu (30/8/2023).
Kuasa hukum Virgoun , Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan sidang cerai kliennya dan Inara hari ini beragendakan bukti dari pihaknya selaku tergugat.
Keputusan vokalis Last Child itu untuk cerai dari Inara pun tampaknya sudah bulat. Sebab, pada agenda sidang kali ini, Virgoun menyerahkan 15 bukti untuk menguatkan pernyataannya.
"Jadi hari ini agenda sidangnya menyampaikan bukti tergugat dari Virgoun. Kami sudah menyampaikan bukti kurang lebih ada 15 bukti tertulis," kata Wijayono Hadi Sukrisno di PA Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
Adapun bukti tersebut, dijelaskan Wijayono Hadi Sukrisno merupakan bukti tertulis yang berkaitan dengan masalah perkawinan dan perceraian kliennya dengan Inara.
"Seperti akte pernikahan, akte kelahiran, itu saja. Secara langsung sudah disampaikan," jelas Wijayono Hadi Sukrisno.
Selain bukti tertulis, pria yang akrab disapa Kris itu tidak memungkiri bahwa akan ada bukti tambahan. Di mana nantinya bukti tersebut akan diambil dari media sosial.
"Sudah disampaikan majelis agenda sidangnya adalah bukti tambahan," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno.
Sementara itu, sidang cerai Virgoun dan Inara akan kembali digelar pada 6 September 2023. Sidang tersebut beragendakan penambahan bukti dan saksi-saksi dari pihak Virgoun.
Kuasa hukum Virgoun , Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan sidang cerai kliennya dan Inara hari ini beragendakan bukti dari pihaknya selaku tergugat.
Keputusan vokalis Last Child itu untuk cerai dari Inara pun tampaknya sudah bulat. Sebab, pada agenda sidang kali ini, Virgoun menyerahkan 15 bukti untuk menguatkan pernyataannya.
"Jadi hari ini agenda sidangnya menyampaikan bukti tergugat dari Virgoun. Kami sudah menyampaikan bukti kurang lebih ada 15 bukti tertulis," kata Wijayono Hadi Sukrisno di PA Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
Adapun bukti tersebut, dijelaskan Wijayono Hadi Sukrisno merupakan bukti tertulis yang berkaitan dengan masalah perkawinan dan perceraian kliennya dengan Inara.
"Seperti akte pernikahan, akte kelahiran, itu saja. Secara langsung sudah disampaikan," jelas Wijayono Hadi Sukrisno.
Selain bukti tertulis, pria yang akrab disapa Kris itu tidak memungkiri bahwa akan ada bukti tambahan. Di mana nantinya bukti tersebut akan diambil dari media sosial.
"Sudah disampaikan majelis agenda sidangnya adalah bukti tambahan," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno.
Sementara itu, sidang cerai Virgoun dan Inara akan kembali digelar pada 6 September 2023. Sidang tersebut beragendakan penambahan bukti dan saksi-saksi dari pihak Virgoun.
(dra)