Ammar Zoni Tertunduk Lesu Hadapi Tuntutan Kasus Narkoba: Insyaallah Siap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Muhammad Ammar Alruvi alias Ammar Zoni tertentunjuk luse jelang sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Berdasarkan pantauan, suami Irish Bella itu tiba di PN Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.00 WIB.
Ammar Zoni juga satu mobil dengan nara pidana lain saat tiba di pengadilan. Kakak kandung Aditya Zoni tersebut tak banyak berkomentar saat ditanya awak media.
Sambil tertunduk lesu, Ammar Zoni mengaku siap menjalani sidang pembacaan tututan kasusnya hari ini.
"Insyaallah siap," kata Ammar Zoni.
Sementara, belum terlihat pihak keluarga mau pun kuasa hukum Ammar Zoni hadir untuk mendampingi sang aktor menjalani sidang. Padahal, sebelumnya dua adik dan ayah Ammar Zoni sempat mendampinginya menjalani sidang di perdana yang digelar pekan lalu.
Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis sabu yang dibeli oleh sopirnya berinisial M dan rekannya, RH.
Adapun dakwaan JPU merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim (sopir pribadi) dan juga dengan terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir) termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) seraya membacakan dakwaan.
Selain pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisan yang menangkap Ammar Zoni ke persidangan.
Berdasarkan pantauan, suami Irish Bella itu tiba di PN Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.00 WIB.
Ammar Zoni juga satu mobil dengan nara pidana lain saat tiba di pengadilan. Kakak kandung Aditya Zoni tersebut tak banyak berkomentar saat ditanya awak media.
Sambil tertunduk lesu, Ammar Zoni mengaku siap menjalani sidang pembacaan tututan kasusnya hari ini.
"Insyaallah siap," kata Ammar Zoni.
Sementara, belum terlihat pihak keluarga mau pun kuasa hukum Ammar Zoni hadir untuk mendampingi sang aktor menjalani sidang. Padahal, sebelumnya dua adik dan ayah Ammar Zoni sempat mendampinginya menjalani sidang di perdana yang digelar pekan lalu.
Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis sabu yang dibeli oleh sopirnya berinisial M dan rekannya, RH.
Adapun dakwaan JPU merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim (sopir pribadi) dan juga dengan terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir) termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) seraya membacakan dakwaan.
Selain pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisan yang menangkap Ammar Zoni ke persidangan.
(tdy)