Ammar Zoni Tertunduk Lesu Hadapi Tuntutan Kasus Narkoba: Insyaallah Siap
Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis sabu yang dibeli oleh sopirnya berinisial M dan rekannya, RH.
Adapun dakwaan JPU merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Wika Salim Di-bully Artis Tanpa Prestasi, Disebut Jarang Bawakan Lagu Sendiri saat Manggung
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim (sopir pribadi) dan juga dengan terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir) termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) seraya membacakan dakwaan.
Selain pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisan yang menangkap Ammar Zoni ke persidangan.
Adapun dakwaan JPU merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Wika Salim Di-bully Artis Tanpa Prestasi, Disebut Jarang Bawakan Lagu Sendiri saat Manggung
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim (sopir pribadi) dan juga dengan terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir) termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) seraya membacakan dakwaan.
Selain pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisan yang menangkap Ammar Zoni ke persidangan.
(tdy)
Lihat Juga :