Ian Kasela Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Cinderella

Jum'at, 01 September 2023 - 22:00 WIB
loading...
Ian Kasela Dilaporkan...
Ian Kasela dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Cinderella. Ian resmi dilaporkan oleh Ipay ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (1/9/2023). Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Ian Kasela dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Cinderella. Ian resmi dilaporkan oleh Ipay ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (1/9/2023).

Kuasa hukum Ipay, Tiara Octavia mengatakan lagu Cinderella telah dibuat oleh kliennya sejak 1996. Namun, pemilik nama asli Rival Achmad Labbaika itu pada 1998.

"Hari ini Ipay sudah melaporkan atas dugaan tindak pidana inisial IK diduga, IK telah melakukan lagu Cinderella atau Ipay. Nyatanya lagu Cinderella sendiri telah diciptakan oleh klien kami Ipay sejak 1996 dan dipublikasikan tahun 1998," kata Tiara.

Untuk menguatkan laporan Ipay terhadap Ian, Tiara menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti ke polisi. Adapun bukti itu merupakan perjanjian tanda tangan kontrak kliennya dengan vokalis Radja itu.





Sedangkan bukti lain yang diserahkan menunjukkan bahwa Ipay merupakan pencipta dari lagu Cinderella.

"Bukti-bukti kami sudah bawa perjanjian tanda tangan kontrak, ditandatangani oleh IK tersebut dengan publisher. Terus bukti DAT, di mana demo master dibuat Ipay selaku pelapor," jelas Tiara.

Sebelum membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Tiara mengaku telah melayangkan somasi kepada Ian. Namun, somasi itu tidak kunjung ditanggapi sehingga membuatnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

"Kami sudah melakukan surat somasi dan tidak ada tanggapan, dari saudara IK tersebut," ujar Tiara.



Saat disinggung soal kemungkinan damai, Ipay memilih untuk mengikuti proses hukum. "Mas mau damai? Sesuai dengan yang ada di sini, biarkan itu berproses dengan hukum dulu," ungkap Ipay.

Sementara itu, laporan Ipay teregister dalam nomor LP/B/5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan penyalahgunaan hak cipta. Di mana dengan ancaman penjara maksimal selama dua tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)