Bali Terapkan Pungutan pada Wisman untuk Perlindungan Budaya dan Alam, Berlaku Awal 2024
Senin, 04 September 2023 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Berikut beberapa ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tersebut.
1. Dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang.
2. Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia
3. Pungutan diberlakukan secara non-tunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
4. Proses pembayaran dilakukan di bawah pengawasan pemerintah Bali dan dapat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
1. Dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang.
2. Berlaku hanya satu kali berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia
3. Pungutan diberlakukan secara non-tunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
4. Proses pembayaran dilakukan di bawah pengawasan pemerintah Bali dan dapat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Lihat Juga :