Bali Terapkan Pungutan pada Wisman untuk Perlindungan Budaya dan Alam, Berlaku Awal 2024
loading...
A
A
A
5. Pembayaran bisa dilakukan sebelum datang ke Bali dengan alur wisatawan masuk ke laman internet yang akan akan disediakan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, terkait pungutan bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke wilayah Bali akan diterapkan di awal tahun depan dan dikenakan Rp150 ribu.
Aturan tersebut, kata Bagus, akan mulai diberlakukan pada 24 Februari 2024. Diketahui sebelumnya, peraturan terkait pungutan kepada turis ini direncanakan mulai pada 1 Juli 2024. Namun, pihak DPRD Provinsi Bali menginginkan agar peraturannya dapat segera diterapkan.
"Dalam peraturan ini dapat melakukan pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam di Bali," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, terkait pungutan bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke wilayah Bali akan diterapkan di awal tahun depan dan dikenakan Rp150 ribu.
Aturan tersebut, kata Bagus, akan mulai diberlakukan pada 24 Februari 2024. Diketahui sebelumnya, peraturan terkait pungutan kepada turis ini direncanakan mulai pada 1 Juli 2024. Namun, pihak DPRD Provinsi Bali menginginkan agar peraturannya dapat segera diterapkan.
"Dalam peraturan ini dapat melakukan pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam di Bali," pungkasnya.
(tsa)