Personel Band Kotak Resmi Dilaporkan Posan Tobing ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Rabu, 06 September 2023 - 17:44 WIB
loading...
Personel Band Kotak...
Posan Tobing resmi melaporkan para personel Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (6/9/2023). Foto/MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Kisruh hak cipta antara Posan Tobing dengan band Kotak berujung di kantor polisi. Sang drummer resmi melaporkan para personel Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (6/9/2023).

"Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," kata Posan Tobing kepada awak media.

Ketiga personel Kotak itu dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014. Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomer perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.



"Ancamannya 4 tahun penjara, terus dugaan denda juga, cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran," kata kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu.

Posan menegaskan, ketiga terlapor sama sekali tak memiliki itikad baik setelah menerima somasi darinya. Posan bahkan merasa somasi tersebut cenderung diabaikan sehingga masalah ini berakhir di ranah hukum.

"Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07 ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya," ujar Posan.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)