6 Cara Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat, Bisa Hindari Terkena ISPA
Sabtu, 23 September 2023 - 06:00 WIB
loading...
Tingginya kasus ISPA tidak boleh disepelekan. Orangtua harus bergegas membenahi kualitas udara di Indonesia agar anak-anak mendapatkan haknya untuk hidup layak. Foto/cincinnatichildrens.
A
A
A
JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta memang belum sepenuhnya membaik. Tidak heran jika masih banyak anak-anak yang terkena ISPA. Hal itu diungkap dr. Madeleine Ramdhani Jasin, Sp.A(K), Dokter Spesialis Anak.
"Saya kerja di rumah sakit, itu tuh IGD penuh dengan anak-anak dengan demam batuk pilek. Sampai waiting list," kata Madeleine di Kantor Kemen PPPA, Jumat (22/9/2023).
Tingginya kasus ISPA tentu tidak boleh disepelekan. Masyarakat, khususnya orangtua harus bergegas membenahi kualitas udara di Indonesia agar anak-anak mendapatkan haknya untuk hidup layak, yakni hidup di lingkungan yang bersih. Hal ini sesuai dengan Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak pasal 24 dan pasal 25.
Baca Juga: 5 Makanan Terbaik untuk Ibu Hamil, Calon Bayi Bisa Dapat Nutrisi
"Tiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman. Semua orang dewasa dan anak-anak perlu punya akses pada informasi kesehatan," bunyi pasal 24.
"Saya kerja di rumah sakit, itu tuh IGD penuh dengan anak-anak dengan demam batuk pilek. Sampai waiting list," kata Madeleine di Kantor Kemen PPPA, Jumat (22/9/2023).
Tingginya kasus ISPA tentu tidak boleh disepelekan. Masyarakat, khususnya orangtua harus bergegas membenahi kualitas udara di Indonesia agar anak-anak mendapatkan haknya untuk hidup layak, yakni hidup di lingkungan yang bersih. Hal ini sesuai dengan Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak pasal 24 dan pasal 25.
Baca Juga: 5 Makanan Terbaik untuk Ibu Hamil, Calon Bayi Bisa Dapat Nutrisi
"Tiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman. Semua orang dewasa dan anak-anak perlu punya akses pada informasi kesehatan," bunyi pasal 24.
Lihat Juga :