Ammar Zoni Bebas Murni Pekan Depan usai Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Narkoba

Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:39 WIB
loading...
A A A


"Ibel (Irish Bella) telepon sama saya bahwa Ammar gerogi menunggu jadwal kebebasan dia. Beberapa hari setelah putusan dia bilang gerogi ngadepin keluarga, rekan kerja juga, tapi insyaallah bisa dihadapi," ungkapnya.

"Dia gerogi ini. Dia sudah enam bulan tidak bersosialisasi dengan masyarakat dan rekan kerjanya," lanjutnya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis selama 7 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.

Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara. Vonis yang diterima Ammar dan dua terdakwa lainnya, M dan RH, merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)