Bebas Murni Pekan Depan, Ammar Zoni Nazar Ingin Umrah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni memiliki nazar yang akan dilakukan usai bebas murni pekan depan karena kasus narkoba. Nazar artis 30 tahun ini merupakan menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.
Hal ini diungkap langsung oleh Abdullah Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum Ammar . Di sisi lain, pengacara itu mengaku tidak mengetahui pasti Ammar akan umrah bersama sang istri, Irish Bella atau tidak.
"Ammar pernah nyebut dia pengin umrah setelah bebas Insya Allah. Saya kurang tahu (bareng keluarga atau tidak) pastinya tapi Ammar bilang pengin umrah," kata Abdullah Emile di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
"Kalau bareng keluarga mungkin butuh persiapan lebih panjang ya. Kalau pengin lebih simpel mungkin Ammar sendiri," sambungnya.
Sementara itu, tanggal pasti kebebesan bapak dua anak ini belum diketahui pasti. Hanya saja, Abdullah Emile memastikan bahwa kliennya akan bebas murni pada pekan depan.
"Kepastiannya belum tahu, kalau nggak meleset minggu depan pastinya," jelasnya.
Selama di penjara, pemilik nama asli Muhammad Ammar Akbar ini juga mengalami kerugian materil yang cukup fantasis. Sebab, dia terpaksa membatalkan beberapa proyek syuting yang sebelumnya sudah disepakati.
"Kalau materil yang pasti dia income nggak ada, beberapa kontrak iklan juga mungkin ada pembatalan atau apa," ujarnya.
"Tepatnya kerugian beberapa saya nggak bisa nyebut cuma ya ratusan juta udah pasti lah," tambahnya.
Meski begitu, Abdullah menyebut jika Ammar masih bersemangat untuk melanjutkan kiprahnya di dunia seni peran setelah bebas.
"Mudah-mudahan masih ada tempat buat Ammar. Insya Allah Ammar akan berusaha lebih baik ke depannya. Masyarakat juga Insya Allah masih menerima Ammar dan saya yakin Ammar niat untuk berubah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis selama 7 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.
Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara. Vonis yang diterima Ammar dan dua terdakwa lainnya, M dan RH, merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal ini diungkap langsung oleh Abdullah Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum Ammar . Di sisi lain, pengacara itu mengaku tidak mengetahui pasti Ammar akan umrah bersama sang istri, Irish Bella atau tidak.
"Ammar pernah nyebut dia pengin umrah setelah bebas Insya Allah. Saya kurang tahu (bareng keluarga atau tidak) pastinya tapi Ammar bilang pengin umrah," kata Abdullah Emile di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
"Kalau bareng keluarga mungkin butuh persiapan lebih panjang ya. Kalau pengin lebih simpel mungkin Ammar sendiri," sambungnya.
Sementara itu, tanggal pasti kebebesan bapak dua anak ini belum diketahui pasti. Hanya saja, Abdullah Emile memastikan bahwa kliennya akan bebas murni pada pekan depan.
"Kepastiannya belum tahu, kalau nggak meleset minggu depan pastinya," jelasnya.
Selama di penjara, pemilik nama asli Muhammad Ammar Akbar ini juga mengalami kerugian materil yang cukup fantasis. Sebab, dia terpaksa membatalkan beberapa proyek syuting yang sebelumnya sudah disepakati.
"Kalau materil yang pasti dia income nggak ada, beberapa kontrak iklan juga mungkin ada pembatalan atau apa," ujarnya.
"Tepatnya kerugian beberapa saya nggak bisa nyebut cuma ya ratusan juta udah pasti lah," tambahnya.
Meski begitu, Abdullah menyebut jika Ammar masih bersemangat untuk melanjutkan kiprahnya di dunia seni peran setelah bebas.
"Mudah-mudahan masih ada tempat buat Ammar. Insya Allah Ammar akan berusaha lebih baik ke depannya. Masyarakat juga Insya Allah masih menerima Ammar dan saya yakin Ammar niat untuk berubah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis selama 7 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.
Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara. Vonis yang diterima Ammar dan dua terdakwa lainnya, M dan RH, merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(dra)