Bebas dari Penjara, Ammar Zoni Tidak Dijemput Keluarga

Senin, 09 Oktober 2023 - 19:47 WIB
loading...
A A A


"Agar saya dapat kumpul lagi berdamai keluarga, urus bapak saya, dan tetap jalani hukuman atas kesalahan yang saya lakukan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis selama 7 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.

Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara. Vonis yang diterima Ammar dan dua terdakwa lainnya, M dan RH, merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(dra)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)